SK Indikator Kinerja Utama NO : 130 / 046 Tahun 2016
PERATURAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR : 130 / 046 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL TAHUN 2013 – 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang Indikator Kinerja Utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (lembaran Negara Rtepublik Indonesia tahun 2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,Tambahan lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4614 )
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah ;
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 14 Seri E) ;
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TENTANG PERUBAHAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2013 - 2018
Pasal 1
Indikator Kinerja Utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2013 - 2018 adalah Indikator Kinerja Utama yang harus dicapai oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2013 - 2018
Pasal 2
Indikator Kinerja Utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2013 - 2018 merupakan acuan dalam mengukur keberhasilan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi
Pasal 3
Indikator Kinerja Utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2013 – 2018 sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Purwokerto
Pada tanggal : Januari 2016
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
KARTIMAN , SH,M.Hum
NIP. 19620111 198903 1 007
PERUBAHAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
TAHUN 2013 – 2018
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN BANYUMAS
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) |
(2) |
(3) |
Meningkatnya Tertib Administrasi Kependudukan |
Meningkatnya Kepemilikan Kartu Keluarga
|
|
|
||
|
Meningkatnya Kepemilikan Kartu Keluarga
|
|
|
|
|
|
Meningkatnya Kepemilikan Akta Kelahiran
|
|
|
|
Purwokerto,. Januari 2015
Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Banyumas
KARTIMAN,SH,M.Hum
Pembina Utama Muda `
NIP. 19620111 198903 1 007
.
Komentar