SK Indikator Kinerja Utama NO : 130 / 046 Tahun 2016

Image

 

PERATURAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN BANYUMAS

NOMOR : 130 / 046  TAHUN 2016

 

TENTANG

PERUBAHAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS KEPENDUDUKAN DAN

PENCATATAN SIPIL TAHUN 2013 – 2018

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

 

Menimbang       :     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang Indikator Kinerja Utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .

Mengingat         :     1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (lembaran Negara Rtepublik Indonesia tahun 2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;

  1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,Tambahan lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4614 )
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah ;
  6. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
  7. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ;

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 14 Seri E) ;
  2. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;

 

 

                                                            MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan            :      PERATURAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL     TENTANG PERUBAHAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2013 - 2018

Pasal 1

  Indikator Kinerja Utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2013 - 2018 adalah Indikator Kinerja Utama yang harus dicapai oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2013 - 2018

Pasal 2

Indikator Kinerja Utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2013 - 2018 merupakan acuan dalam mengukur keberhasilan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi

Pasal 3

Indikator Kinerja Utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2013 – 2018 sebagaimana tercantum pada  lampiran Keputusan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

  Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

 

               Ditetapkan di :   Purwokerto

               Pada tanggal   :           Januari 2016

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN

PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

KARTIMAN , SH,M.Hum

NIP. 19620111 198903 1 007

 

 

 

PERUBAHAN INDIKATOR KINERJA UTAMA

TAHUN 2013 – 2018

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN BANYUMAS

 

 Sasaran Strategis

 Indikator Kinerja

 Target

(1)

(2)

(3)

Meningkatnya Tertib Administrasi Kependudukan

Meningkatnya Kepemilikan Kartu Keluarga  

 

 
 

 

 

 

Meningkatnya Kepemilikan Kartu Keluarga

 

 

 

 

 

 

Meningkatnya Kepemilikan Akta Kelahiran

 

 

 

 

 

 

 

Purwokerto,.           Januari 2015

Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Banyumas

 

 

 

KARTIMAN,SH,M.Hum

Pembina Utama Muda `

NIP. 19620111 198903 1 007

.

Komentar