Sudah Perekaman biometrik tetapi KTP el tidak jadi ?

Image

LAMA SUDAH PEREKAMAN KTP EL TETAPI KTP ELEKTRONIK BELUM JADI ?

 Banyak masyarakat yang bertanya dan mengeluh kepada petugas kecamatan atau dindukcapil yakni merasa sudah pernah melakukan perekaman biometrik data kependudukan tetapi ditunggu sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun KTP EL belum jadi. Sebelum membahas penyebabnya tersebut akan dibahas alur perekaman sampai dengan proses menjadi KTP El.

Pertama, apa yang terjadi sewaktu data KTP-el seseorang direkam? dalam perekaman KTP-el terdapat lebih kurang 18 status perekaman data seseorang.

  1. UNREGISTERED yaitu Ketika seseorang belum melakukan perekaman alias belum terdaftar.
  2. BIO_CAPTURED proses perekaman KTP-el berlangsung (tentu saja setelah Wajib KTP itu diambil foto, sidik jari, iris, dan berikut tanda tangannya) yang terjemahan sederhananya adalah data baru saja/telah diambil, Pada saat ini data seseorang belum terkirim ke Data Center Kemendagri.
  3. PROCESSING data terproses untuk dikirim ke Data Center. Untuk status BIO_CAPTURED relatif cepat karena status ini dihasilkan setelah data seseorang baru saja selesai direkam, berikut hal yang sama pada status PROCESSING
  4. data terkirim ke Data Center untuk didaftarkan. Untuk status ini, tidak bisa ditentukan durasi waktunya berapa lama, bisa 3 hari, 7 hari, 20 hari, bahkan lebih, tergantung dari kondisi jaringan di Data Center. Pada saat ini terjadi critical time atau waktu kritis I, dimana data seseorang sedang “masuk secara berdesakan” ke server Pusat, sehingga menjadi salah satu penyebab keterlambatan data seseorang untuk diproses. Pada saat status SENT_FOR_ENROLLMENT ini, peran Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota hanya dapat memantau kapan data bisa masuk ke server Data Center.
  5. data diterima di Pusat. Ketika data diterima di Data Center, terjadi waktu kritis II dengan beberapa status yang terjadi.
  6. ENROLL_FAILURE_AT_CENTRAL atau Hasil verifikasi biometrik di pusat teridentifikasi tidak lengkap atau tidak terbaca.
  7. SEARCH_FAILURE_AT_CENTRAL atau Pencarian data gagal dilakukan oleh Data Center.
  8. ENROLL_FAILURE_AT_REGIONAL yang artinya hasil verifikasi biometrik di kab./kota teridentifikasi tidak lengkap atau tidak “terbaca. Data tidak terkirim, karena kesalahan kode area perekaman di daerah.
  9. PACKET_RETRY alias paket dikirim ulang
  10. SENT_FOR_DEDUP atau data dikirim untuk proses deduplikasi. Semua data yang disebutkan di atas adalah kondisi yang menjadi tanggung jawab Pusat.
  11. DUPLICATE_RECORD (DR) terjemahan sederhananya adalah data ganda. Bahasa teknis yang digunakan untuk menjelaskan status DR ada 2 (dua) yaitu, One to One, dimana salah satu rekaman biometrik (sidik jari dan/atau iris) telah lulus verifikasi, namun  perekaman KTP-el dengan biometrik yang sama tetapi NIK-nya berbeda dan One to Many, hasil verifikasi beberapa biometrik teridentifikasi ganda dengan NIK yang berbeda-beda.
  12. ADJUDICATE RECORD, yaitu kondisi hasil rekaman sidik jari yang terkirim ke pusat sedang diverifikasi, dan teridentifikasi ada kemiripan (antara sama atau berbeda).
  13. REQUEST_VALIDATION, yaitu hasil verifikasi di pusat masih perlu divalidasi oleh Kab./Kota, antara lain karena data hasil perekaman teridentifikasi seperti Jenis kelamin laki-laki, tetapi pas foto perempuan; Komposisi NIK berjenis kelamin laki-laki, sementara data pada kolom berjenis kelamin perempuan. 3 (tiga) status yang disebutkan terakhir, solusinya adalah pengecekan sidik jari ulang, penghapusan data di Pusat, dan melakukan perekaman ulang. Untuk ke-tiga status ini, difasilitasi oleh Disdukcapil.
  14. PRINT_READY_RECORD (PRR) atau data siap dicetak. Ketika data sudah dipastikan tunggal di Data Center, maka data tersebut dapat dicetak di daerah. Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak data PRR relatif cepat. Status lain adalah berhubungan dengan kondisi data yang dicetak yaitu
  15. SENT_FOR_CARD_PRINTING atau proses pencetakan,
  16. CARD_PRINTED atau KTP-el dicetak,
  17. CARD_SHIPPED atau KTP-el sudah dikirim,
  18. CARD_ISSUED atau KTP-el sudah dicetak dan sidik jari perekam sudah diaktivasi.

Ternyata rumit sekali perjalanan data KTP-el untuk menjadi data tunggal.  Dari penjelasan di atas, durasi waktu antara perekaman KTP-el sampai dengan pencetakan tergantung dari beberapa hal yaitu:

  1. Kondisi jaringan dari Daerah (Kabupaten/Kota) ke Data Center,
  2. Kondisi status data yang masuk ke Data Center.
  3. Hal lain yang berpengaruh adalah ketersediaan blanko KTP-el yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Dukcapil dalam pengadaannya.
  4. Ketersediaan material ribbon dan film KTP-el.
  5. Peralatan mesin cetak KTP-el.

Dari alur tersebut dapat diketahui bahwa proses pencetakan KTP EL terhenti jika masyarakat mengalami hal-hal sebagai berikut :

  1. Mempunyai data kependudukan ganda. Sebagai contoh ada warga mempunyai KK di Banyumas akan tetapi karena yang bersangkutan bekerja di Bandung atau tempat lain punya KK juga di tempat kerja tersebut, sehingga ketika warga tersebut melakukan perekaman di kedua tempat tersebut salah satu data akan jadi dan data yang lain duplicate record. Pada perekaman yang pertama akan jadi maka perekaman kedua atau ketiga atau seterusnya akan menjadi duplicate record. Jika terjadi hal tersebut silahkan warga tersebut melakukan cek perekaman di Dindukcapil Banyumas atau melalui petugas dari kecamatan untuk meminta data tersebut di cek dindukcapil. Sehingga akan diketahui proses data yang tunggal berada di mana.
  2. Duplicate dengan diri sendiri. Hal ini terjadi jika warga tersebut melakukan perekaman dengan nik sama tetapi lokasi perekaman berbeda. Contoh perekaman pertama di kecamatan karena di tunggu lama tidak jadi maka warga tersebut melakukan perekaman di tempat lain misalkan di dindukcapil. Jadi warga tersebut mengalami seperti ini solusinya data perekaman harus di usulkan penghapusan ke pusat melalui dindukcapil.
  3. Duplicate dengan orang lain one to many. Hal ini tersebut jadi ketika perekaman ada sidik jari orang lain yang ikut terekam ke warga tersebut. Penyebabkannya kondisi finger print tidak dilakukan pembersihkan ketika selesai perekaman. Jadi warga tersebut mengalami seperti ini solusinya data perekaman harus diusulkan penghapusan ke pusat melalui dindukcapil.
  4. Data perekaman gagal terkirim. Solusinya dilakukan perekaman ulang

 Demikian alur distribusi KTP Elektronik mulai dari perekaman sampai dengan data perekaman bisa dicetak KTP EL dan penyebab KTP El tidak bisa dicetak walaupun sudah melakukan perekaman. Jika masyarakat masih belum paham mengenai hal tersebut diatas dan merasa sudah perekaman KTP EL tetapi KTP EL belum jadi silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Bidang PIAK ( Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan).

Warga masyarakat datang sendiri tidak bisa diwakilkan untuk dilakukan cek perekaman.

Telpon (0281) 612612 dihubungkan dengan Bidang PIAK

 

Redaksi : Diolah oleh Admin web dindukcapildari dari berbagai sumber

.

Komentar