SK Standar Pelayanan Dindukcapil
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMASDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL JL. Jend. Soedirman 320 A Purwokerto, Kode Pos 53115 Telp. (0281) 621612 Fax. (0281) 642938 Email : dindukcapil@banyumaskab.go.id
|
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR : 470/61/ 2019
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA JENIS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
YANG DILAKSANAKAN OLEHDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATENBANYUMAS
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS,
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan; b. bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan untuk jenis pelayanan Administrasi tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas;
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846); 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Presiden Nomor25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 6. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional; 7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil . 11. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 13. Keputusan MenteriPendayagunaanAparaturNegaraNomorKEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 4 Seri D); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 3 Seri E); 16. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas;
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS NOMOR :470/73/2016 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA JENIS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG DILAKSANAKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS. |
KESATU |
: |
Standar Pelayanan pada Jenis Pelayanan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas sebagaimana disebut dalam Lampiran Keputusan ini. |
KEDUA |
: |
Standar Pelayanan pada Jenis Pelayanan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas sebagaimana disebut dalam Lampiran Keputusan ini dalam diktum KESATU meliputi: a. Pelayanan Pendaftaran Penduduk, meliputi : 1. Penerbitan Kartu Keluarga (KK); 2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 3. Pelaporan Pendaftaran Perpindahan Penduduk dan Pelaporan Pindah Datang Penduduk; 4. Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing dalam Wilayah NKRI; 5. Pendaftaran WNI Pindah keluar antar Kota/Kab/Provinsi; 6. Pendaftaran Penduduk Pindah ke Luar Negeri; 7. Pendaftaran Penduduk Rentan (Orang Terlantar); 8. Pendaftaran Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) untuk Orang Asing; 9. Pendaftaran Orang Asing Datang dari Luar Negeri : a. Orang Asing Ijin Tinggal Terbatas; b. Orang Asing Tinggal Tetap; 10. Pendaftaran Penduduk Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas Berubah Status menjadi Ijin Tinggal Tetap; 11. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia : a. Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan bagi WNI; b. Pencatatan Perubahan Peristiwa penting; c. Pencatatan Perubahan status Kewarganegaraan dan Orang Asing menjadi WNI. 12. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
b. Pelayanan Pencatatan Sipil, meliputi : 1. Pencatatan Kelahiran; 2. Pencatatan Kematian; 3. Pencatatan Perkawinan; 4. Pencatatan Perceraian; 5. Pencatatan Pengakuan Anak; 6. Pencatatan Pengesahan Anak; 7. Pencatatan Pengangkatan Anak.
|
KETIGA |
: |
Standar pelayanan sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara / pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. |
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal : 8 Februari 2019
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
Lampiran : Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Banyumas
Nomor : 470 / 61 / 2019
Tanggal : 9 Mei 2019
- PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan memberikan sebuah kepastian serta jaminan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan Standar yang merupakan pedoman bagi aparatur pelaksana pelayanan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap Penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Selama ini penyusunan standar pelayanan didasarkan pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/36/M.PAN/04/2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik yang pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan publik penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, agar standar pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik dan konsisten sesuai dengan kemampuan penyelenggara, maka penyusunan standar pelayanan perlu diselaraskan antara kemampuan sumber daya yang dimiliki penyelenggara dengan kebutuhan masyarakat sesuai kondisi lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas, maka Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas merupakan unsur pelayanan masyarakat di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan Tugas Pokok dan Fungsinya diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, yang melaksanakan tugas pokok pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan administrasi di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- STANDAR PELAYANAN
Standar Pelayanan pada Jenis Pelayanan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut :
- BIDANGKEPENDUDUKAN
PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) :
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJtentang Perubahan Kebijakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
KK : 1. Pengantar dari RT/RW/ Desa/Kelurahan dan Kecamatan. 2. Mengisi formulir KK (F.1-01) yang di tanda tangani oleh Kepala Keluarga dan Lurah / Kepala Desa. 3. Fotokopi surat Nikah / Akta Cerai / Kutipan Akta Perkawinan / Akta Kelahiran / SuratKelahiranyang telah dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya; 4. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi 5. Surat pindah datang dari tempat asal (dalam wilayah NKRI).
PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA : 1. Pengantar dari RT/RW, Desa/Kelurahan diketahui Kecamatan. 2. Mengisi formulir KK (F.1-01) yang di tanda tangani oleh Kepala Keluarga dan Lurah/Kepala Desa. 3. Kartu Keluarga (KK) Asli; 4. Kutipan Akta Kelahiran / Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai 5. KK yg akan ditumpangi (asli) bila pecah KK; 6. Surat Pindah Datang dari tempat asal (dalam wilayah NKRI).
PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA: 1. Pengantar dari RT/RW, Desa/Kelurahan diketahui Kecamatan; 2. Mengisi formulir KK (F.1-01) yang di tanda tangani oleh Kepala Keluarga 3. Kartu Keluarga (KK) Asli; 4. Surat Keterangan Kematian; 5. Surat Cerai / Akta Cerai; 6. Surat Pindah Keluar (dalam wilayah NKR).
PENERBITAN KK HILANG / RUSAK : 1. Surat Kehilangan KK dari Kepolisian RI; 2. Pengantar dari RT/RW, Desa/Kelurahan diketahui Kecamatan; 3. KK yang rusak / foto copy KK yang hilang; 4. Dokumen keimigrasianbagOrangAsing.
PERUBAHAN BIODATA KK YANG SALAH / DI RUBAH : 1. Mengisi formulir KK (F1-05) yang di tanda tangani oleh Kepala Keluarga Lurah/Kepala Desa; 2. Foto copy Akta Kelahiran / Surat Kelahiran dari Penolong Kelahiran / Kelurahan; 3. Foto copy Ijasah yang dimiliki; 4. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan atau Akta Perceraian; 5. Kartu Keluarga (KK) asli.
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
|
PROSES DI KELURAHAN / DESA : 1. Membawa Pengantar dari RT/RW; 2. Penduduk mengisi dan menyampaikan formulir (F.1-01) dengan melampirkan semua persyaratan kepada petugas di kelurahan/desa; 3. Formulir (F.1-01) telah ditandatangani oleh Kepala Keluarga dan diketahui Lurah/Kepala Desa; 4. Petugas memberikan pengantar dan berkas untuk diteruskan ke Kecamatan.
PROSES DI KECAMATAN 1. Penduduk menyerahkan pengantar dan berkas serta form dari kelurahan/desa; 2. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data yang bisa di proses di Kecamatan; 3. Petugas memberikan Tanda Bukti Pengambilan KK; 4. Petugas Operator Kecamatan menginput dan mengirimkan data ke Dindukcapil secara on line melalui SIAK 5; 5. Untuk permohonan yang tidak bisa di proses di Kecamatan, di inventarisir secara kolektif untuk di rekomendasikan ke Dindukcapil untuk di proses lebih lanjut.
PELAYANAN DI DINDUKCAPIL : 1. Petugas Dindukcapil memverifikasi ulang kesesuaian berkas permohonan; 2. Petugas bidang Kependudukan memvalidasi berkas KK; 3. Petugas Kependudukan mencetak KK; 4. Kepala seksi Penerbitan KK dan KTP memvalidasi dan memberi paraf pada KK; 5. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk memberi paraf pada Kartu Keluarga; 6. Kepala Dindukcapil menandatangani KK; 7. Petugas bidang Kependudukan memberi stempel dan menyerahkan KK kepada petugas Kecamatan setelah di agenda.
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 ( tujuh ) hari |
5. |
Biaya / Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
KARTU KELUARGA |
7. |
Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas |
- Ruang tunggu yang memadai - Toilet - Lapangan parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak arsip - Meja - Kursi - Kipas angin / AC portable - Komputer - Printer - Telepon/Faksimili - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan formal SLTA - Berorientasi pada pelayanan - Empatik - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan internal |
- Dilakukan oleh atasan langsung - Dilakukan secara berjenjang - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui kotak saran 2. SMS ke Bupati langsung dengan Nomor HP : 081 126 55555 3. Melalui Web site dengan alamat :http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil Penerbitan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 11 (Sebelas) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus atau bahan yang dijamin keasliannya dengan memberikan tanda hologram. 2. Kartu Keluarga dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) :
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
KTP : 1. Pengantar RT, RW, Kelurahan/Desa diketahui Kecamatan; 2. Permohonan KTP (F.1-21) yang di tanda tangani 3. Fotokopi KK; 4. Surat Pindah Datang (dalam wilayah NKRI).
1. Mengisi form permohonan KTP (F.1-21) yang di tanda tangani 2. Surat kehilangan KTP dari Kepolisian; 3. KTP yang rusak / foto copy KTP yang hilang; 4. Fotokopi KK.
1. Mengisi form. permohonan KTP (F.1-21) yang di tanda tangani pemohon dan diketahui oleh RT, RW serta Lurah/Kepala Desa; 2. Mengisi F.1 05; 3. Foto copy KK terbitan Dinas; 4. Foto copyAkta Kelahiran / Surat Kelahiran dari Rumah Sakit / Kelurahan; 5. Foto copy ijazah yang dimiliki; 6. Foto copy Surat Nikah atau Surat Cerai bagi perubahan status; 7. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Asli.
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
|
1. Penduduk mengisi dan menyampaikan formulir (F.1-21) dengan melampirkan semua persyaratan kepada petugas Dindukcapil; 2. Formulir (F.1-21) telah ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh RT, RW, serta Lurah/Kepala Desa; 3. Petugas memverifikasi berkas pendaftaran KTP; 4. Petugas memberikan kartu tanda bukti pengambilan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (untuk pemohon langsung); 5. Untuk pendaftar di Kecamatan petugas mengirim berkas pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik melalui SIAK 5 yang dikolektif; 6. Petugas Dindukcapil memverifikasi ulang kesesuaian berkas pendaftaran Kartu Tanda Penduduk; 7. Berkas yang bermasalah (double record, data ganda, data beku, data delete, dll) dikoordinasikan dengan bidang Perencanaan dan Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 8. Petugas bidang Kependudukan mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 9. Petugas menyerahkan KTP elektronik ke pemohon langsung dan petugas kecamatan yang kolektif.
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 ( tujuh ) hari |
5. |
Biaya / Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
KARTU TANDA PENDUDUK |
7. |
Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas |
- Ruang tunggu yang memadai - Toilet - Lapangan parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak arsip - Meja - Kursi - Kipas angin / AC portable - 2 ( dua ) unit Komputer - 2 ( dua ) unit Printer - Telepon/Faksimili - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan formal SLTA - Berorientasi pada pelayanan - Empatik - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan internal |
- Dilakukan oleh atasan langsung - Dilakukan secara berjenjang - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui kotak saran 2. SMS ke Bupati langsung dengan Nomor HP : 081 126 55555 3. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 11 (sebelas) orang.
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus atau bahan yang dijamin keasliannya dengan memberikan tanda hologram.
2. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun.
|
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PELAPORAN PENDAFTARAN PERPINDAHAN PENDUDUK DAN PELAPORAN PINDAH DATANG PENDUDUK :
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Pindah (SKPWNI) dari daerah asal yang asli; 2. Pengantar RT, RW, Desa/Kelurahan diketahui Kecamatan, KTP asli dari daerah asal, surat nikah/cerai, akte/surat kelahiran/ijazah.
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
|
1. Pemohon membawa surat pindah (SKPWNI) yang asli dan persyaratan lainnya keloketpindahdatang; 2. Petugas akan melakukan verifikasi surat pindah (SKPWNI) untuk persiapan 3. Petugas mengambil fotokopi surat pindah (SKPWNI), KTP asli dan persyaratan lainnya; 4. Petugas menyerahkan bukti pengambilan KK. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) hari |
5. |
Biaya / Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
KARTU KELUARGA (BARU) |
7. |
Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas |
- Ruang tunggu yang memadai - Toilet - Lapangan parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak arsip - Meja - Kursi - Kipas angin / AC portable - 2 ( dua ) unit Komputer - 2 ( dua ) unit Printer - Telepon/Faksimili - Alat tulis kantor
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan formal SLTA - Berorientasi pada pelayanan - Empatik - Komunikatif - Mampu mengoperasikan komputer - Mampu bekerja dalam Tim
|
9. |
Pengawasan internal |
- Dilakukan oleh atasan langsung - Dilakukan secara berjenjang - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui kotak saran 2. SMS ke Bupati langsung dengan Nomor HP : 081 126 55555 3. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil Pelaporan Pendaftaran Perpindahan dan Pelaporan Kedatangan Penduduk (Surat Keterangan Pindah Datang / SKPD) sebanyak 4 (empat) orang.
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun. |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENDAFTARAN PINDAH DATANG ORANG ASING DALAM WILAYAH NKRI :
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN TINGGAL TETAP YANG 1. KK; 2. KTP untuk orang asing; 3. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya; 4. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Tetap; 5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
1. KK; 2. KTP untuk orang asing; 3. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya; 4. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Tetap/Sementara; 5. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing; 6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
|
ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN TINGGAL TETAP YANG 1. Orang Asing melapor kepada Kepala Dindukcapil dengan membawa 2. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah 3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data; 4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Surat - Perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak - Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi - Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang 5. Petugas merekam data dalam database kependudukan. PINDAH DATANG ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN TINGGALTERBATAS / TETAP YANG BERMAKSUD PINDAH ANTARKABUPATENDALAMSATU PROPINSI atau ANTAR PROPINSI:
1. Orang Asing melapor kepada Kepala Dindukcapil dengan membawa 2. Orang Asing mengisi dan menandatangani Form Surat Keterangan Pindah 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; 4. Kepala Dindukcapil menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan 5. Petugas merekam data base kependudukan; 6. Orang Asing melaporkan kedatangannya kepada Kepala Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil daerah tujuan dan menyerahkan Surat KeteranganPindah Datang ; 7. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; 8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Surat - Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang - Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi 9. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) hari |
5. |
Biaya / Tarif |
GRATIS
|
6. |
Produk pelayanan |
SURAT KETERANGAN TINGGAL TERBATAS BAGI YANG MEMILIKI KITAS, KK DAN KTP BAGI YANG MEMILIKI KITAP
|
7. |
Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas |
- Ruang tunggu yang memadai - Toilet - Lapangan parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak arsip - Meja - Kursi - Kipas angin / AC portable - 2 ( dua ) unit Komputer - 2 ( dua ) unit Printer - Telepon/Faksimili - Alat tulis kantor
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan formal SLTA - Berorientasi pada pelayanan - Empatik - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim
|
9. |
Pengawasan internal |
- Dilakukan oleh atasan langsung - Dilakukan secara berjenjang - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui kotak saran 2. SMS ke Bupati langsung dengan Nomor HP : 081 126 55555 3. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil Pendaftaran Pindah Datang bagi Orang Asing dalam Wilayah NKRI sebanyak 2 ( dua ) orang.
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Surat Keterangan Pindah Datang bagi Orang Asing dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 2. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENDAFTARAN WNI PINDAH KELUAR ANTAR KAB / PROVINSI :
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
I. Pemohon Membawa Persyaratan : 1. Surat Pengantar Pindah Keluar Kab/ Provinsi dari RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan; 2. KK asli yang pindah; Apabila KK asli hilang, melampirkan surat Kehilangan dari Kepolisian RI . 3. KTP asli yang pindah; Apabila KTP asli hilang, melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian; 4. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran / Ijasah; 5. Fotokopi kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah (bila kawin) 6. Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar; 7. Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya antara lain : - Fotokopi kutipan Akta Perceraian / Akta Cerai - Fotokopi kutipan Akta Kematian - Bagi yang sudah berusia 17 tahun dan belum mengurus KTP harus disertai pernyataan bermaterai Rp.6000,- yang diketahui oleh RT, RW dan Lurah/Kepala Desa setempat. Catatan : Bagi penduduk yang pindah meninggalkan salah satu anggota keluarga maka di wajibkan untuk sekaligus mengajukan perubahan KK baru. 8. Mengisi F1-33, F1-34, di Desa/Kelurahan, F1-35 dan F1-36 di Kecamatan; 9. Camat mengetahui dan menandatangani serta meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Dindukcapil Kabupaten Banyumas. |
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
|
1. Petugas menerima Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari penduduk 2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk pada database; 3. Petugas mencetak Surat Keterangan Pindah WNI antar kota/kabupaten 4. Kepala Dispendukcapil menandatangani Surat Keterangan Pindah dan 5. Petugas menyerahkan kepada pemohon untuk diserahkan ke 6. Petugas mencabut KK penduduk yang telah mendapat Surat Keterangan 7. Dalam hal satu orang atau beberapa orang dari satu keluarga pindah, 8. Petugas menyerahkan KTP yang dilubangi kepada pemohon untuk disampaikan kedaerah tujuan. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) hari. Masa berlaku Surat Keterangan Pindah 30 hari kerja. |
5. |
Biaya / Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
SURAT KETERANGAN PINDAH WNI antar KOTA / KABUPATEN / PROVINSI |
7. |
Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas |
- Ruang tunggu yang memadai - Toilet - Lapangan parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak arsip - Meja - Kursi - Kipas angin / AC portable - 2 ( dua ) unit Komputer - 2 ( dua ) unit Printer - Telepon/Faksimili - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan formal SLTA - Berorientasi pada pelayanan - Empatik - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan internal |
- Dilakukan oleh atasan langsung - Dilakukan secara berjenjang - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui kotak saran 2. SMS ke Bupati langsung dengan Nomor HP : 081 126 55555 3. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil Pendaftaran WNI Pindah ke Luar antar kota sebanyak 4 (empat) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun. |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Surat Keterangan Pindah ke Luar untuk WNI dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 2. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENDAFTARAN PENDUDUK PINDAH KE LUAR NEGERI :
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 7. Peraturan Daerah Nomor 6Tahun2010tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. KK asli + fotokopi; 2. KTP asli; 3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; 4. RT dan RW membuatkan Surat Pengantar; 5. Penduduk melaporkan kepindahannya kepada kepala desa/lurah dengan membawa persyaratan tsb. Diatas, kemudian mengisi dan menandatangani formulir surat pengantar pindah keluar negeri (SPPLN), ditandatangani Lurah/Kepala Desa; 6. Camat mengetahui dan menandatangani serta meneruskan Surat Pengantar Pindah di Kecamatan.
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
|
1. Petugas menerima SPPLN disertai persyaratan pindah; 2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk dan merekam 3. Kepala Dindukcapil menerbitkan dan menandatanganiSKPLN (F.1-60) yangdigunakan pemohon untuk pelaporan padaperwakilan RI negara tujuan; 4. Kepala Dindukcapil menerbitkan dan menandatangani SKPLN; 5. Penduduk menandatangani SKPLN (F.1-60); 6. Petugas mencabut KTP penduduk yang telah mendapatkan SKPLN; 7. Dalam hal satu orang atau beberapa orang dari satu keluarga yang pindah ke luar negeri, maka instansi pelaksana melakukan perubahan KK bagi anggota keluarga yang tinggal (tidak pindah).
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) hari.
|
5. |
Biaya / Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
SURAT KETERANGAN PINDAH WNI KE LUAR NEGERI |
7. |
Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas |
- Ruang tunggu yang memadai - Toilet - Lapangan parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak arsip - Meja - Kursi - Kipas angin / AC portable - 2 ( dua ) unit Komputer - 2 ( dua ) unit Printer - Telepon/Faksimili - Alat tulis kantor
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan formal SLTA - Berorientasi pada pelayanan - Empatik - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim
|
9. |
Pengawasan internal |
- Dilakukan oleh atasan langsung - Dilakukan secara berjenjang - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui kotak saran 2. SMS ke Bupati langsung dengan Nomor HP : 081 126 55555 3. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil Pendaftaran Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) sebanyak 2 (dua) orang.
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Penerbitan surat keterangan pindah ke luar negeri dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya; 2. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENDAFTARAN PENDUDUK RENTAN (ORANG TERLANTAR) :
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Mengisi form FR.1.03 2. Mengisi form FR.1.05 3. Pas foto ukuran 4x6 = 2 lembar (background foto tahun lahir genap biru dan lahir ganjil merah) 4. Fotokopi KTP jika ada 5. Fotokopi ijasah jika ada 6. Foto kopi Akta Kelahiran jika ada 7. Fotokopi Surat Nikah bagi usia diatas 19 tahun 8. Surat Pernyataan belum nikah bermaterai Rp.6000,- 9. Fotokopi Akta Cerai 10. Foto kopi Akta Kematian
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
|
1. Penduduk rentan atau orang terlantar melapor kepada Dispendukcapil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut diatas; 2. Dindukcapil melakukan pendaftaran; 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; 4. Kepala Dindukcapil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT) 5. Petugas merekam data dalam database Kependudukan.
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) hari.
|
5. |
Biaya / Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
SURAT KETERANGAN ORANG TERLANTAR (SKOT) |
7. |
Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas |
- Ruang tunggu yang memadai - Toilet - Lapangan parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak arsip - Meja - Kursi - Kipas angin / AC portable - 2 ( dua ) unit Komputer - 2 ( dua ) unit Printer - Telepon/Faksimili - Alat tulis kantor
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan formal SLTA - Berorientasi pada pelayanan - Empatik - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim
|
9. |
Pengawasan internal |
- Dilakukan oleh atasan langsung - Dilakukan secara berjenjang - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui kotak saran 2. SMS ke Bupati langsung dengan Nomor HP : 081 126 55555 3. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil Pendaftaran Penduduk Rentan / Orang Terlantar sebanyak 2 (dua) orang. (Sesuai kebutuhan riil).
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Surat Keterangan Orang Terlantar dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya; 2. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENDAFTARAN PINDAH KE LUAR NEGERI (SKPLN) UNTUK ORANG ASING :
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. KK dan KTP bagi orang asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap; 2. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas.
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
|
1. Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas yang berubah status 2. Orang Asing mengisi dan menandatangani form Keterangan Pindah ke 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; 4. Kepala Dispendukcapil menyimpan KK dan KTP Orang Asing atau Surat 5. Petugas merekam data dalam database kependudukan; 6. Petugas menyampaiakan formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri 7. Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yang telah pindah ke luar
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
2 (dua) hari.
|
5. |
Biaya / Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
SURAT KETERANGAN PINDAH KE LUAR NEGERI (SKPLN) untuk ORANG ASING . |
7. |
Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas |
- Ruang tunggu yang memadai - Toilet - Lapangan parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak arsip - Meja - Kursi - Kipas angin / AC portable - 2 ( dua ) unit Komputer - 2 ( dua ) unit Printer - Telepon/Faksimili - Alat tulis kantor
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan formal SLTA - Berorientasi pada pelayanan - Empatik - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim
|
9. |
Pengawasan internal |
- Dilakukan oleh atasan langsung - Dilakukan secara berjenjang - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui kotak saran 2. SMS ke Bupati langsung dengan Nomor HP : 081 126 55555 3. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil Pendaftaran Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) untuk Orang Asing sebanyak 2 ( dua ) orang. (Sesuai kebutuhan riil)
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) untuk Orang Asing dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya; 2. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENDAFTARAN ORANG ASING DATANG DARI LUAR NEGERI :
- Orang Asing Tinggal Terbatas
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Orang Asing Tinggal Terbatas yang disponsori oleh Perusahaan / 1. Mengisi form F.1-62. 2. Fotokopi passport yang masih berlaku. 3. Fotokopi ITAS (Ijin Terbatas) yang masih berlaku. 4. Pas foto ukuran 4x6 2 lembar (Background tahun lahir genap Biru tahun 5. Surat Keterangan dari RT, RW dan Kelurahan. 6. Surat sponsor dari Perusahaan / Universitas.
1. Mengisi Form F.1-62. 2. Fotokopi passport yang masih berlaku. 3. Fotokopi ITAS (Ijin Terbatas) yang masih berlaku. 4. Pas foto ukuran 4x6 2 lembar (Background tahun lahir genap Biru tahun 5. Surat Keterangan dari RT,RW dan Kelurahan. 6. Surat Sponsor dari istri / suami yang asli bermaterai Rp. 6.000,- 7. Fotokopi Surat Nikah Asing dan translate bagi yang nikah di luar negeri. 8. Fotokopi Akta Nikah / Surat Nikah bagi yang nikah di Indonesia. 9. Fotokopi KTP istri / suami. 10. Fotokopi KK istri / suami. |
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
|
1. Orang Asing yang datang dari luar negeri melapor kepada Dinas 2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendaftaran; 3. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang 4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; 5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan 6. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) hari kerja.
|
5. |
Biaya / Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT) |
7. |
Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas |
- Ruang tunggu yang memadai - Toilet - Lapangan parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak arsip - Meja - Kursi - Kipas angin / AC portable - 2 ( dua ) unit Komputer - 2 ( dua ) unit Printer - Telepon/Faksimili - Alat tulis kantor
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan formal SLTA - Berorientasi pada pelayanan - Empatik - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim
|
9. |
Pengawasan internal |
- Dilakukan oleh atasan langsung - Dilakukan secara berjenjang - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui kotak saran 2. SMS ke Bupati langsung dengan Nomor HP : 081 126 55555 3. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil Pendaftaran Orang Asing Datang dari Luar Negeri dengan ijin Tinggal Terbatas sebanyak 2 ( dua ) orang. (Sesuai kebutuhan riil).
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Surat Keterangan Tempat Tinggal dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 2. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- Orang Asing Tinggal Tetap
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Pengantar dari RT dan RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan; 2. Surat Keterangan Pindah Sementara dari daerah asal; 3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian tempat asal; 4. Surat Keterangan Ijin Kerja dari Dinas Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Asing; 5. Surat Pengantar dari Perusahaan tempat bekerja untuk Tenaga Kerja Asing; 6. Fotocopy Paspor dari negara asal; 7. Fotocopy Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dari Imigrasi; 8. Pas Photo berwarna 4 x 6 , 2(dua) lembar;
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
|
1. Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas yang berubah status menjadi Ijin Tinggal Tetap, melapor kepada Dispendukcapil dengan membawa persyaratan; 2. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap; 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; 4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan 5. Petugas merekam data dalam database kependudukan;
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) hari kerja.
|
5. |
Biaya / Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
KK dan KTP ORANG ASING . |
7. |
Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas |
- Ruang tunggu yang memadai - Toilet - Lapangan parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak arsip - Meja - Kursi - Kipas angin / AC portable - 2 ( dua ) unit Komputer - 2 ( dua ) unit Printer - Telepon/Faksimili - Alat tulis kantor
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan formal SLTA - Berorientasi pada pelayanan - Empatik - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim
|
9. |
Pengawasan internal |
- Dilakukan oleh atasan langsung - Dilakukan secara berjenjang - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui kotak saran 2. SMS ke Bupati langsung dengan Nomor HP : 081 126 55555 3. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil Pendaftaran Orang Asing Datang dari Luar Negeri bagi Orang Asing Tinggal Tetap sebanyak 2 ( dua ) orang.
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus / bahan yang dijamin keasliannya dengan memberikan tanda hologram; 2. Kartu Keluarga dibubuhi Tanda Tangan serta Cap Basah, sehingga dijamin keasliannya; 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENDAFTARAN PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN TINGGAL TERBATAS BERUBAH STATUS MENJADI IJIN TINGGAL TETAP :
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Paspor; 2. Surat Keterangan Tempat Tinggal; 3. Kartu Ijin Tinggal Tetap; 4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
|
1. Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas yang berubah status 2. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; 4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan 5. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) hari kerja.
|
5. |
Biaya / Tarif |
GRATIS
|
6. |
Produk pelayanan |
KK dan KTP bagi ORANG ASING |
7. |
Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas |
- Ruang tunggu yang memadai - Toilet - Lapangan parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak arsip - Meja - Kursi - Kipas angin / AC portable - 2 ( dua ) unit Komputer - 2 ( dua ) unit Printer - Telepon/Faksimili - Alat tulis kantor
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan formal SLTA - Berorientasi pada pelayanan - Empatik - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim
|
9. |
Pengawasan internal |
- Dilakukan oleh atasan langsung - Dilakukan secara berjenjang - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui kotak saran 2. SMS ke Bupati langsung dengan Nomor HP : 081 126 55555 3. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil Pendaftaran Penduduk Orang Asing yang memiliki ijin tinggal Terbatas yang berubah Status menjadi Ijin Tinggal Tetap sebanyak 1 (satu) orang.
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus / bahan yang dijamin keasliannya dengan memberikan tanda hologram; 2. Kartu Keluarga dibubuhi Tanda Tangan serta Cap Basah, sehingga dijamin keasliannya; 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- SURAT KETERANGAN PELEPASAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA
- PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN BAGI WNI :
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi Warga Negara Asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan pada Instansi Pelaksana Penerbit setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Surat persetujuan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi Warga Negara Asing dari Negara yang bersangkutan; 2. Kutipan akta catatan sipil (Asli dan foto copy); 3. Foto copy Paspor pemohon; 4. Foto copy KTP pemohon; 5. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
|
1. Penduduk melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran pencarian dokumen akta catatan sipil; 2. Dindukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen catatan sipil kepada penduduk; 3. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan; 4. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan perubahan status kewarganegaraan dan mencatat dalam register perubahan kewarganegaraan di luar negeri; 5. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Catatan 6. Petugas merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dalam database kependudukan.
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) hari kerja.
|
5. |
Biaya / Tarif |
GRATIS
|
6. |
Produk pelayanan |
MENERBITKAN DAN MENANDATANGANI CATATAN PINGGIR PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN PADA REGESTER DAN KUTIPAN AKTA CATATAN SIPIL |
7. |
Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas |
- Ruang Pelayanan yang memadai - Ruang tunggu yang memadai - Toilet - Lapangan parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak arsip - Meja - Kursi - Kipas angin / AC portable - Loket pelayanan adminduk di Dindukcapil dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk; · Printer multifungsi (printer,scanner,copyer); · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon/Faksimili - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan formal minimal SLTA/sederajat - Berorientasi pada pelayanan - Empatik - Komunikatif - Mampu mengoperasikan komputer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan internal |
- Dilakukan oleh atasan langsung - Dilakukan secara berjenjang - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui kotak saran 2. SMS ke Bupati langsung dengan Nomor HP : 081 126 55555 3. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Indonesia bagi WNI sebanyak 2 (dua) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun. |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus atau bahan yang dijamin keasliannya dengan memberikan tanda hologram. 2. Penerbitan dan Penandatanganan Catatan Pinggir perubahan status kewarganegaraan pada register dan kutipan akta catatan sipil dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENCATATAN PERUBAHAN PERISTIWA PENTING
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pencatatan perubahan peristiwa penting dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri tempat domisili pemohon; 2. Pencatatan Pelaporan perubahan nama dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya Putusan dan/atau Penetapan Pengadilan Negeri; 3. Pencatatan Perubahan peristiwa penting sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Kutipan akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian (asli dan fotokopi); 2. Salinan penetapan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang perubahan peristiwa penting; 3. Fotokopi KK dan KTP pemohon; 4. Fotokopi KTP pelapor; 5. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya. |
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
|
1. Penduduk melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran pencarian dokumen akta catatan sipil; 2. Dindukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen catatan sipil kepada penduduk; 3. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan peristiwa penting dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud kepada Instansi Pelaksana : 1. Pejabat pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil; 2. Kepala Instansi Pelaksana dan/atau Pejabat Pencatatan Sipil 3. Instansi Pelaksana merekam data perubahan nama dalam database kependudukan. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) hari kerja.
|
5. |
Biaya / Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
MENERBITKAN DAN MENANDATANGANI CATATAN PINGGIR PADA REGESTER AKTA CATATAN SIPIL DAN KUTIPAN AKTA CATATAN SIPIL |
7. |
Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas |
- Ruang Pelayanan yang memadai - Ruang tunggu yang memadai - Toilet - Lapangan parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak arsip - Meja - Kursi - Kipas angin / AC portable - Loket pelayanan adminduk di Dindukcapil dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk; · Printer multifungsi (printer,scanner,copyer); · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon/Faksimili - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan formal SLTA - Berorientasi pada pelayanan - Empatik - Komunikatif - Mampu mengoperasikan komputer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan internal |
- Dilakukan oleh atasan langsung - Dilakukan secara berjenjang - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui kotak saran 2. SMS ke Bupati langsung dengan Nomor HP : 081 126 55555 3. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting sebanyak 1 (satu) orang. (Sesuai kebutuhan riil). |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun. |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus atau bahan yang dijamin keasliannya dengan memberikan tanda hologram. 2. Penerbitan dan Penandatanganan Catatan Pinggir perubahan Peristiwa Penting pada register dan kutipan akta catatan sipil dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN DARI ORANG ASINGMENJADI WARGA NEGARA INDONESIA :
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pencatatan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Orang Asing menjadi WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana Penerbit; 2. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI atau Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan; 2. Kutipan Akta Catatan Sipi (asli dan fotokopi); 3. Fotokopi KK pemohon; 4. Fotokopi Paspor; 5. Fotokopi KTP Pemohon; 6. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya. |
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
|
1. Penduduk melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran pencarian dokumen akta catatan sipil; 2. Dindukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen catatan sipil kepada penduduk; 3. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud; 4. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil; 5. Kepala Instansi Pelaksana dan/atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil; 6. Petugas merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dalam database kependudukan. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) hari kerja.
|
5. |
Biaya / Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
MENERBITKAN DAN MENANDATANGANI CATATAN PINGGIR PADA REGISTER AKTA CATATAN SIPIL DAN KUTIPAN AKTA CATATAN SIPIL |
7. |
Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas |
- Ruang Pelayanan yang memadai - Ruang tunggu yang memadai - Toilet - Lapangan parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak arsip - Meja - Kursi - Kipas angin - Telepon/Faksimili - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan formal minimal SLTA/sederajat - Berorientasi pada pelayanan - Empatik - Komunikatif - Mampu mengoperasikan komputer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan internal |
- Dilakukan oleh atasan langsung - Dilakukan secara berjenjang - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui kotak saran 2. SMS ke Bupati langsung dengan Nomor HP : 081 126 55555 3. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani Pencatatan Kelahiran sebanyak 1 (satu) orang. (Sesuai kebutuhan riil). |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun. |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus atau bahan yang dijamin keasliannya dengan memberikan tanda hologram. 2. Penerbitan dan Penandatanganan Catatan Pinggir perubahan status kewarganegaraan pada register dan kutipan akta catatan sipil dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- BIDANG PENCATATAN SIPIL
- PENCATATAN KELAHIRAN
- BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) USIA 0-60 HARI :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016. 7. dll |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas (Asli) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran. 2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan /Form. F2.01. 3. Berita Acara Kepolisian dan Surat Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya (Asli). 4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat Nikah/asal-usul anak dari Pengadilan Agama dan/atau Penetapan Pengadilan Negeri atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai Pasangan Suami Istri. 5. Fotokopi KK dan KTP orang tua/pelapor yang masih berlaku dan anak sudah dimasukkan dalam KK agar mempunyai NIK. 6. Menyertakan fotocopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku. 7. Surat Kuasa bagi yang menguasakan.
|
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengisi dan menyampaikan formulir F2.01 yang telah ditanda tangani pelapor dan 2 (dua) orang saksi dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil di Kecamatan. 2. Petugas di Kecamatan memverifikasi keabsahan/kebenaran berkas persyaratan pelaporan kelahiran anak. 3. Petugas membuat tanda terima berkas. 4. Petugas di kecamatanmenginput data permohonan Akta kelahiran, Menscan data dukung dan uploads data dukung melalui aplikasi SIAK. 5. Petugas / operator di Dindukcapil memverifikasi Data Input dengan Data Dukung yang diuploads melalui Aplikasi SIAK, memberi nomor register dan mencetak register dan kutipan akta kelahiran. 6. Kasi Kelahiran dan Kematian memverifikasi dan memvalidasi data Akta Kelahiran dan Register Akta Kelahiran serta mengajukan Tandatangan Elektronik lewat aplikasi SIAK. 7. Kepala Dindukcapil menandatangani Kutipan Akta Kelahiran secara Elektronik melalui Aplikasi SIAK, dan menandatangani register Akta Kelahiran secara manual. 8. Petugas Dindukcapil mengirim/mendistribusikan Register dan Kutipan Akta Kelahiran ke Kecamatan dan Mengambil berkas fisik dan register yang selesai diproses. 9. Petugas kecamatan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Pemohon dan meminta tanda tangan pelapor di register akta kelahiran. 10. Petugas Dindukcapil mengarsip Register Akta Kelahiran
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
6 (enam) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
KUTIPAN AKTA KELAHIRAN |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Palayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan komputer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat :http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 11 (sebelas) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.
|
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blangko security yang dilengkapi dengan tanda hologram dan memiliki nomor regestrasi yang terdaftar di Depdagri. 2. Kutipan Akta Kelahiran dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) USIALEBIH DARI 60 HARI :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil 5. Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016. 7. dll
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas (Asli) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran. 2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan /Form. F2.01. 3. Berita Acara Kepolisian dan Surat Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya (Asli). 4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat Nikah/asal-usul anak dari Pengadilan Agama dan/atau Peneteapan Pengadilan Negeri atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai Pasangan Suami istri. 5. Fotokopi KK dan KTP orang tua/pelapor yang masih berlaku. 6. Menyertakan fotocopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku. 7. Surat Kuasa bagi yang menguasakan.
|
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengisi dan menyampaikan formulir F2.01 yang telah ditanda tangani pelapor dan 2 (dua) orang saksi dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil di Kecamatan. 2. Petugas di Kecamatan memverifikasi keabsahan/kebenaran berkas persyaratan pelaporan kelahiran anak. 3. Petugas membuat tanda terima berkas. 4. Petugas di kecamatan menginput data permohonan Akta kelahiran, Menscan data dukung dan uploads data dukung melalui aplikasi SIAK. 5. Petugas / operator di Dindukcapil memverifikasi Data Input dengan Data Dukung yang diuploads melalui Aplikasi SIAK, memberi nomor register dan mencetak register dan kutipan akta kelahiran. 6. Kasi Kelahiran dan Kematian memverifikasi dan memvalidasi data Akta Kelahiran dan Register Akta Kelahiran serta mengajukan Tandatangan Elektronik lewat aplikasi SIAK. 7. Kepala Dindukcapil menandatangani Kutipan Akta Kelahiran secara Elektronik melalui Aplikasi SIAK, dan menandatangani register Akta Kelahiran secara manual. 8. Petugas Dindukcapil mengirim/mendistribusikan Register dan Kutipan Akta Kelahiran ke Kecamatan dan Mengambil berkas fisik dan register yang selesai diproses. 9. Petugas kecamatan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Pemohon dan meminta tanda tangan pelapor di register akta kelahiran. 10. Petugas Dindukcapil mengarsip Register Akta Kelahiran
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
6 (enam) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
KUTIPAN AKTA KELAHIRAN |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Alamari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Palayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta · Telepon · Alat tulis kantor
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan komputer - Mampu bekerja dalam Tim
|
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat :http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 11 (sebelas) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun. |
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blangko security yang dilengkapi dengan tanda hologram dan memiliki nomor regestrasi yang terdaftar di Depdagri. 2. Kutipan Akta Kelahiran dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENCATATAN KELAHIRAN USIA 60 (ENAM PULUH) HARI BAGI ORANG ASING :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil 5. Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016. 7. dll
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan diketahui Camat 2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas (Asli). 3. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan dan Formulir. F2.04 yang ditanda tangani oleh pemohon, 2 (dua) orang saksi dan diketahui Kepala Dindukcapil. 4. Berita Acara Kepolisian dan Surat Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya (Asli). 5. Fotokopi Akta Perkawinan dan terjemahan dalam bahasa Indonesia dari lembaga bahasa yang terakriditasi. 6. Fotokopi KK dan KTP orang tua/ pelapor yang masih berlaku bagi yang telah memiliki ijin tinggal tetap (KITAP). 7. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua yang masih berlaku bagi yang telah memilikiijin tinggal terbatas. 8. Fotocopi passport orang tua. 9. Surat Pernyataan “anak seorang ibu” yang dibuat oleh pelapor atau orang tua apabila tidak bisa menunjukkan akta perkawinan/surat nikah/bukti perkawinan sah dari kedua orangtuanya. 10. Menyertakan fotocopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku.
|
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengisi dan menyampaikan formulir F2.04 yang telah ditandatangani pelapor dan 2 (dua) orang saksi dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil. 2. Petugas memverifikasi berkas pendaftaran akta kelahiran. 3. Petugas menginput data untuk didaftar. 4. Pelapor menandatangani Buku Register Akta Kelahiran. 5. Petugas memberikan tanda bukti pengambilan kutipan akta kelahiran. 6. Petugas mengentri data sesuai berkas yang ada dan mencetak kutipan akta kelahiran sementara dan Asli. 7. Kepala Seksi kelahiran dan kelahiran memvalidasi dan memparaf kutipan akta kelahiran sementara. 8. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memparaf kutipan akta kelahiran sementara. 9. Kepala Dindukcapil menandatangani Kutipan Akta Kelahiran sementara dan Asli. 10. Petugas membubuhkan Stempel pada Kutipan Akta kelahiran. 11. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon saat pengambilan. 12. Petugas mencetak register akta kelahiran. 13. Kepala Dindukcapil menandatangani register yang telah dicetak. 14. Petugas melakukan pengarsipan buku register akta kelahiran.
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
6 (enam) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS
|
6. |
Produk pelayanan |
KUTIPAN AKTA KELAHIRAN |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Palayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan komputer - Mampu bekerja dalam Tim
|
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi
|
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat :http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 11 (sebelas) orang.
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.
|
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blangko security yang dilengkapi dengan tanda hologram dan memiliki nomor regestrasi yang terdaftar di Depdagri. 2. Kutipan Akta Kelahiran dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENCATATAN PELAPORAN KELAHIRAN YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU 60 (ENAMPULUH) HARI SEJAK TANGGAL KELAHIRAN BAGI ORANG ASING :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil 5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 7. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan diketahui Camat 2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas (Asli). 3. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan dan Formulir. F2.04 yang ditanda tangani oleh pemohon, 2 (dua) orang saksi dan diketahui Kepala Dindukcapil. 4. Berita Acara Kepolisian dan Surat Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya (Asli). 5. Fotokopi Akta Perkawinan dan terjemahan dalam bahasa Indonesia dari lembaga bahasa yang terakriditasi. 6. Fotokopi KK dan KTP orang tua/ pelapor yang masih berlaku bagi yang telah memiliki ijin tinggal tetap (KITAP). 7. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua yang masih berlaku bagi yang telah memilikiijin tinggal terbatas. 8. Fotocopi passport orang tua. 9. Surat Pernyataan “anak seorang ibu” yang dibuat oleh pelapor atau orang tua apabila tidak bisa menunjukkan akta perkawinan/surat nikah/ bukti perkawinan sah dari kedua orangtuanya. 10. Menyertakan fotocopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku. 11. Semua dokumen persyaratan yang difotocopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya. |
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengisi dan menyampaikan formulir F2.04 yang telah ditanda tangani pelapor dan 2 (dua) orang saksi dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil. 2. Petugas memverifikasi berkas pendaftaran akta kelahiran. 3. Petugas menginput data untuk didaftar. 4. Pelapor menandatangani Buku Register Akta Kelahiran. 5. Petugas memberikan tanda bukti pengambilan kutipan akta kelahiran. 6. Petugas mengentri data sesuai berkas yang ada dan mencetak kutipan akta kelahiran sementara dan Asli. 7. Kepala Seksi kelahiran dan kelahiran memvalidasi dan memparaf kutipan akta kelahiran sementara.
8. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memparaf kutipan akta kelahiran sementara. 9. Kepala Dindukcapil menandatangani Kutipan Akta Kelahiran sementara dan Asli. 10. Petugas membubuhkan Stempel pada Kutipan Akta kelahiran. 11. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon saat pengambilan. 12. Petugas mencetak register akta kelahiran. 13. Kepala Dindukcapil menandatangani register yang telah dicetak. 14. Petugas melakukan pengarsipan buku register akta kelahiran.
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
6 (enam) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
KUTIPAN AKTA KELAHIRAN |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Palayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan komputer - Mampu bekerja dalam Tim
|
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi
|
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat :http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 11 (sebelas) orang.
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.
|
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blangko security yang dilengkapi dengan tanda hologram dan memiliki nomor regestrasi yang terdaftar di Depdagri. 2. Kutipan Akta Kelahiran dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun.
|
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENCATATAN KELAHIRAN ANAK YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL USULNYA ATAU KEBERADAAN ORANG TUANYA :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil 5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 7. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian; 2. Surat Keterangan Kelahiran dari Tenaga Medis; 3. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan dan Formulir. F2.03 yang ditanda tangani oleh pelapor, 2 (dua) orang saksi dan diketahui Kepala Dindukcapil; 4. Fotokopi KK dan KTP pelapor yang masih berlaku; 5. Semua dokumen persyaratan yang difotocopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya. |
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengisi dan menyampaikan formulir F2.03 dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil. 2. Petugas memverifikasi berkas pendaftaran akta kelahiran. 3. Petugas menginput data untuk didaftar. 4. Pelapor menandatangani Buku Register Akta Kelahiran. 5. Petugas memberikan tanda bukti pengambilan kutipan akta kelahiran. 6. Petugas mengentri data sesuai berkas yang ada dan mencetak kutipan akta kelahiran sementara dan Asli. 7. Kepala Seksi kelahiran dan kelahiran memvalidasi dan memparaf kutipan akta kelahiran sementara. 8. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memparaf kutipan akta kelahiran sementara. 9. Kepala Dindukcapil menandatangani Kutipan Akta Kelahiran sementara dan Asli. 10. Petugas membubuhkan Stempel pada Kutipan Akta kelahiran. 11. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon saat pengambilan. 12. Petugas mencetak register akta kelahiran. 13. Kepala Dindukcapil menandatangani register yang telah dicetak. 14. Petugas melakukan pengarsipan buku register akta kelahiran. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
6 (enam) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS
|
6. |
Produk pelayanan |
KUTIPAN AKTA KELAHIRAN |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Palayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan komputer - Mampu bekerja dalam Tim
|
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi
|
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat :http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 11 (sebelas) orang.
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.
|
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blangko security yang dilengkapi dengan tanda hologram dan memiliki nomor regestrasi yang terdaftar di Depdagri. 2. Kutipan Akta Kelahiran dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- BAGI PENDUDUK WNI YANG LAHIR DI LUAR WILAYAH NKRI :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil 5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 7. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan diketahui Camat; 2. Foto kopi Akta Kelahiran dan terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh pejabat setempat; 3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI, dan/atau Bukti Pencatatan Kelahiran dari Negara setempat; 4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat Nikah/asal-usul anak dari Pengadilan Agama dan/atau Penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya; 5. Fotokopi KK dan KTP orang tua/ pelapor yang masih berlaku dan dilegalisir atau dengan menunjukkan aslinya; 6. Fotocopi passport orang tua dan/atau anak yang bersangkutan; 7. Fotocopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku; 8. Semua dokumen persyaratan yang difotocopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya.
|
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengisi menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan Tanda Bukti Pelaporan Kelahir Luar Negeri dan F1.01 dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil; 2. Petugas memvalidasi berkas pelaporan kelahiran luar negeri; 3. Petugas memberikan tanda bukti pengambilan surat pelaporan kelahiran luar negeri kepada pelapor; 4. Petugas membuat mencetak surat tanda bukti pelaporan kelahiran luar negeri; 5. Kepala Seksi kelahiran dan kematian memvalidasi dan memparaf surat pelaporan kelahiran luar negeri; 6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memparaf surattanda bukti pelaporan kelahiran luar negeri; 7. Kepala Dindukcapil menandatangani surat tanda bukti pelaporan kelahiran luar negeri; 8. Petugas membubuhkan Stempel pada surat tanda bukti pelaporan kelahiran luar negeri; 9. Petugas menyerahkan surat tanda bukti pelaporan kelahiran luar negeri; 10. Petugas melakukan pengarsipan.
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
6 (enam) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
SURAT TANDA BUKTI PELAPORAN KELAHIRAN LUAR NEGERI |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Palayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta · Telepon · Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan komputer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi |
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat :http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 (dua) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun. |
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Tanda Bukti Pelaporan Kelahiaran Luar Negeri dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 2. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENCATATAN KEMATIAN
- PENCATATAN KEMATIAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil 5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 7. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Formulir F.2.28 dan F.2.29 yang ditanda tangani pelapor dan 2 orang saksi kematian dan diketahui Kepala Desa/Lurah (asli). 2. Surat Keterangan Kematian dari dokter, Rumah Sakit/Paramedis (Asli). 3. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan setempat. 4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan,yang meninggal. 5. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia. 6. Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia. 7. Pelapor adalah : · Ahli waris (suami/istri/anak kandung) · Ketua RT/RW domisili yang meninggal dunia apabila almarhum tidak punya ahli waris 8. Surat Kuasa bagi yang menguasakan. 9. Semua dokumen persyaratan yang difotocopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya.
|
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengisi dan menyampaikan formulir F1.01, F.2.28 dan F.2.29 dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil. 2. Petugas memverifikasi berkas pendaftaran akta kematian. 3. Petugas menginput data untuk didaftar. 4. Pelapor menandatangani Buku Register Akta Kematian. 5. Petugas memberikan tanda bukti pengambilan kutipan akta kematian. 6. Petugas mengentri data sesuai berkas yang ada dan mencetak kutipan akta kematiran sementara dan Asli. 7. Kepala Seksi kelahiran dan kematian memvalidasi dan memparaf kutipan akta kematian sementara. 8. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memparaf kutipan akta kematian sementara. 9. Kepala Dindukcapil menandatangani Kutipan Akta Kematian sementara dan Asli. 10. Petugas membubuhkan Stempel pada Kutipan Akta kematian. 11. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon saat pengambilan. 12. Petugas mencetak register akta kematian. 13. Kepala Dindukcapil menandatangani register yang telah dicetak. 14. Petugas melakukan pengarsipan buku register akta kematian. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
6 (enam) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
KUTIPAN AKTA KEMATIAN |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Palayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta · Telepon · Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan komputer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi |
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat :http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3 (tiga) orang |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun. |
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blangko security yang dilengkapi dengan tanda hologram dan memiliki nomor regestrasi yang terdaftar di Depdagri. 2. Kutipan Akta Kematian dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENCATATAN KEMATIAN BAGI ORANG ASING (WNA) :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil 5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 7. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Formulir F.2.30 dan F.2.31 yang ditanda tangani pelapor dan 2 orang saksi kematian dan diketahui Kepala Dindukcapil (asli). 2. Surat Keterangan Kematian dari dokter, Rumah Sakit/Paramedis (Asli). 3. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan setempat 4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan atau fotokopi kutipan akta kelahiran yang meningal. 5. KK dan KTP yang meninggal bagi yang sudah memiliki KITAP (asli). 6. Fotokopi passport. 7. Fotokopi SKTT bagi orang asing yang memiliki KITAS (asli). 8. Menyertakan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi kematian. 9. Pelapor adalah Ahli waris (suami/istri/anakkandung) dengan menyertakan foto kopi KTP yang masih berlaku. 10. Semua dokumen persyaratan yang difotocopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya. |
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengisi dan menyampaikan formulir F.2.30 dan F.2.31 dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil. 2. Petugas memverifikasi berkas pendaftaran. 3. Petugas menginput data untuk didaftar. 4. Pelapor menandatangani Buku Register Akta Kematian. 5. Petugas memberikan tanda bukti pengambilan kutipan akta kematian. 6. Petugas mengentri data sesuai berkas yang ada dan mencetak kutipan akta kematiran sementara dan Asli. 7. Kepala Seksi kelahiran dan kematian memvalidasi dan memparaf kutipan akta kematian sementara. 8. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memparaf kutipan akta kematian sementara. 9. Kepala Dindukcapil menandatangani Kutipan Akta Kematian sementara dan Asli 10. Petugas membubuhkan Stempel pada Kutipan Akta kematian 11. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon saat pengambilan di loket pengambilan. 12. Petugas mencetak register akta kematian. 13. Kepala Dindukcapil menandatangani register yang telah dicetak. 14. Petugas melakukan pengarsipan buku register akta kematian.
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
6 (enam) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
KUTIPAN AKTA KEMATIAN |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Palayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi |
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat :http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 (dua) orang |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun. |
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blangko security yang dilengkapi dengan tanda hologram dan memiliki nomor regestrasi yang terdaftar di Depdagri. 2. Kutipan Akta Kematian dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENCATATAN PELAPORAN SESEORANG YANG HILANG ATAU MATI YANG TIDAK DITEMUKAN JENASAHNYA DAN ATAU TIDAK JELAS IDENTITASNYA :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil 5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 7. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Penetapan Pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenasahnya; 2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan/atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian; 3. Fotokopi KK dan KTP yang meningal dunia; 4. Fotokopi KK dan KTP pelapor; 5. Fotokopi Akta Kelahiran pelapor; 6. Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia; 7. Fotokopi Akta Perkawinan yang meninggal dunia; 8. Pelapor adalah Ahli waris (suami/istri, orang tua, anak dan saudara kandung) yang meninggal dunia; 9. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi yang masih berlaku; 10. Surat Kuasa bagi yang menguasakan; 11. Semua dokumen persyaratan yang difotocopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya. |
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengisi dan menyampaikan formulir, F.2.28 dan F.2.29 dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil. 2. Petugas memverifikasi berkas pendaftaran akta kematian. 3. Petugas menginput data untuk didaftar. 4. Pelapor menandatangani Buku Register Akta Kematian. 5. Petugas memberikan tanda bukti pengambilan kutipan akta kematian. 6. Petugas mengentri data sesuai berkas yang ada dan mencetak kutipan akta kematiran sementara dan Asli. 7. Kepala Seksi kelahiran dan kematian memvalidasi dan memparaf kutipan akta kematian sementara. 8. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memparaf kutipan akta kematian sementara. 9. Kepala Dindukcapil menandatangani Kutipan Akta Kematian sementara dan Asli. 10. Petugas membubuhkan Stempel pada Kutipan Akta kematian. 11. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon saat pengambilan. 12. Petugas mencetak register akta kematian. 13. Kepala Dindukcapil menandatangani register yang telah dicetak. 14. Petugas melakukan pengarsipan buku register akta kematian. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
6 (enam) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
KUTIPAN AKTA KEMATIAN |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Palayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan komputer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi |
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat :http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 (dua) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun. |
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blangko security yang dilengkapi dengan tanda hologram dan memiliki nomor regestrasi yang terdaftar di Depdagri. 2. Kutipan Akta Kematian dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PELAPORAN KEMATIAN SESORANG YANG DITEMUKAN JENASAHNYA TETAPI TIDAK DIKETAHUI IDENTITASNYA :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil 5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 7. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan/atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian; 2. Fotokopi KK dan KTP pelapor 3. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi yang masih berlaku 4. Semua dokumen persyaratan yang difotocopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya. |
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengisi dan menyampaikan formulir, pendaftaran dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil. 2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran. 3. Petugas melakukan input data. 4. Petugas memberikan tanda bukti pengambilan Surat Keterangan Kematian kepada pelapor. 5. Petugas menvetak draft surat keterangan kematian. 6. Pejabat Pencatatan Sipil memvalidasi dan memparafsurat keterangan kematian. 7. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memparaf surat keterangan kematian. 8. Kepala Dindukcapil menandatangani memparaf surat keterangan kematian. 9. Petugas membubuhkan Stempel pada surat keterangan kematian. 10. Petugas menyerahkan surat keterangan kematian kepada pemohon saat pengambilan. 11. Petugas melakukan pengarsipan buku register akta kematian. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
6 (enam) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
SURAT KETERANGAN KEMATIAN |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Palayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi |
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat :http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 (dua) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun. |
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Surat Keterangan Kematian dibubuhi tanda tangan dan cap basah sehingga dijamin keasliannya. 2. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- BAGI PENDUDUK WNI YANG MENINGGAL DI LUAR WILAYAH NKRI :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil. 5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 7. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Fotocopi Akta kematian dan terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh pejabat setempat, Surat Keterangan Kematian dari kedutaan atau konsulat jenderal RI dan/atau bukti pencatatan kematian dari Negara setempat. 2. Foto kopi Passport orang tua dan/atau anak yang bersangkutan. 3. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan setempat 4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan,yang meningal. 5. KTP (asli) yang meninggal dunia. 6. Fotokopi KK yang meninggal dunia dan pelapor. 7. Fotokopi Kutipan akta perkawinan/akta nikah yang meninggal dunia. 8. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi. 9. Surat Kuasa bagi yang menguasakan. 10. Semua dokumen persyaratan yang difotocopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya. |
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan Tanda Bukti Pelaporan Kematian Luar Negeri dan F1.01 dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil. 2. Petugas memverifikasi berkas pelaporan kematian luar negeri. 3. Petugas memberikan tanda bukti pengambilan kepada Pelapor. 4. Petugas mencetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Kematian Luar Negeri. 5. Pejabat Pencatatan Sipil memvalidasi dan memparaf Surat Tanda Bukti Pelaporan Kematian Luar Negeri. 6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memparaf Surat Tanda Bukti Pelaporan Kematian Luar Negeri. 7. Kepala Dindukcapil menandatangani Surat Tanda Bukti Pelaporan Kematian Luar Negeri. 8. Petugas membubuhkan Stempel pada Surat Tanda Bukti Pelaporan Kematian Luar Negeri. 9. Petugas menyerahkan Surat Tanda Bukti Pelaporan Kematian Luar Negeri kepada pemohon saat pengambilan. 10. Petugas melakukan pengarsipan. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
6 (enam) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
SURAT KETERANGAN KEMATIAN LUAR NEGERI |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Palayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi |
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat :http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3 (tiga) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun. |
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Surat Tanda Bukti Pelaporan Kematian Luar Negeri dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 2. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENCATATAN PERKAWINAN
- PENCATATAN PERKAWINAN DI WILAYAH NEGARA RI :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara Lain; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas; 10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan. Pencatatan Perkawinan di daerah bagi WNI : 1. Surat Keterangan N1, N2, N3 dan N4 di desa/kelurahan domisili masing-masing; 2. Surat Keterangan Asli perkawinan/ pemberkatan dari pemuka agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan; 3. Fotokopi KK dan KTP calon mempelai; 4. Fotokopi KK dan KTP orang tua; 5. Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai; 6. Surat Pernyataan belum pernah kawin bermeterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal; 7. Surat Baptis/Pemandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan; 8. Surat Ijin Komandan bagi mereka anggota TNI/POLRI; 9. Kutipan Akta Perceraian bagi yang telah bercerai; 10. Fotokopi Kutipan Akta Kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia; 11. Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan disahkan (apabila ada); 12. Akta Perjanjian Perkawinan (apabila ada); 13. Pas foto berwarna ukuran 4x6cm berdampingan sebanyak 5 (lima) lembar; 14. Fotocopi KTP 2 (dua) orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan; 15. Penetapan Pengadilan Negeri bagi yang poligami; 16. Dispensasi dari Pengadilan Negeri untuk pria <19 tahun, wanita < 16 tahun; 17. Izin dari orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun; |
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil; 2. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan perkawinan melakukan verifikasi dan validasi data; 3. Pejabat Pencatatan Sipil membuatkan pengumuman perkawinan dan memasang pengumuman tersebut ditempat yang disediakan selama 10 hari kerja; 4. Pejabat Pencatatan Sipil melaksanakan proses pencatatan perkawinan (Mencatat, Verifikasi dan Validasi biodata serta penandatanganan Register Akta Perkawinan); 5. Petugas Pencatatan Sipil merekam pada data base kependudukan dan menerbitkan (mencetak) Kutipan Akta Perkawinan; 6. Kasi Perkawinan dan Perceraian dan Kabid Pencatatan Sipil memparaf Kutipan Akta Perkawinan dan Register; 7. Kepala Dindukcapil menandatangani Kutipan Akta Perkawinan dan Buku Register; 8. Petugas membubuhkan Stempel pada Kutipan Akta Perkawinan; 9. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon saat pengambilan; 10. Petugas melakukan pengarsipan buku register akta kelahiran. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
3 (tiga) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
KUTIPAN AKTA PERKAWINAN |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Palayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi |
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 (dua) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.
|
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blangko security yang dilengkapi dengan tanda hologram dan memiliki nomor regestrasi yang terdaftar di Depdagri. 2. Kutipan Akta Perkawinan dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENCATATAN PERKAWINAN BAGI ORANG ASING DI WILAYAH NKRI :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara Lain; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas; 10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan. Pencatatan Perkawinan di daerah bagi WNI : 1. Surat Keterangan N1, N2, N3 dan N4 di desa/kelurahan domisili masing-masing; 2. Surat Keterangan Asli perkawinan/ pemberkatan dari pemuka agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan; 3. Fotokopi KK dan KTP calon mempelai; 4. Fotokopi KK dan KTP orang tua; 5. Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai; 6. Surat Pernyataan belum pernah kawin bermeterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal; 7. Surat Baptis/Pemandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan; 8. Surat Ijin Komandan bagi mereka anggota TNI/POLRI; 9. Kutipan Akta Perceraian bagi yang telah bercerai; 10. Fotokopi Kutipan Akta Kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia; 11. Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan disahkan (apabila ada); 12. Akta Perjanjian Perkawinan (apabila ada); 13. Pas foto berwarna ukuran 4x6cm berdampingan sebanyak 5 (lima) lembar; 14. Fotocopi KTP 2 (dua) orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan; 15. Penetapan Pengadilan Negeri bagi yang poligami; 16. Dispensasi dari Pengadilan Negeri untuk pria <19 tahun, wanita < 16 tahun; 17. Izin dari orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun; BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA) : 1. Fotokopi surat-surat keimigrasiaan (passport, visa); 2. Surat Pengantar dari Kedutaan besar negaranya yang ada di Indonesia (yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah); 3. Surat pelaporan dari Kepolisian; 4. Fotocopy Identity Card (ID); 5. SKTT dari Dindukcapil; |
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil; 2. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan perkawinan melakukan verifikasi dan validasi data; 3. Pejabat Pencatatan Sipil membuatkan pengumuman perkawinan dan memasang pengumuman tersebut ditempat yang disediakan selama 10 hari kerja; 4. Pejabat Pencatatan Sipil melaksanakan proses pencatatan perkawinan (Mencatat, Verifikasi dan Validasi biodata serta penandatangananRegister Akta Perkawinan); 5. Petugas Pencatatan Sipil merekam pada data base kependudukan dan menerbitkan (mencetak) Kutipan Akta Perkawinan; 6. Kasi Perkawinan dan Perceraian dan Kabid Pencatatan Sipil memparaf Kutipan Akta Perkawinan dan Register; 7. Kepala Dindukcapil menandatangani Kutipan Akta Perkawinan dan Buku Register; 8. Petugas membubuhkan Stempel pada Kutipan Akta Perkawinan; 9. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon saat pengambilan; 10. Petugas melakukan pengarsipan buku register akta kelahiran. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
3 (tiga) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk Pelayanan |
KUTIPAN AKTA PERKAWINAN |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Palayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi
|
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 (dua) orang.
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.
|
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blangko security yang dilengkapi dengan tanda hologram dan memiliki nomor regestrasi yang terdaftar di Depdagri. 2. Kutipan Akta Perkawinan dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENERBITAN SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENIKAH :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara Lain; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas; 10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Foto kopi Surat Keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari desa/kelurahan; 2. Surat Keterangan Asli perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan; 3. Surat Pernyataan belum pernah kawin bermetari cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal; 4. Foto kopi Surat Keterangan pindah nikah dari desa/kelurahan; 5. Fotokopi Akta Kelahiran dengan menunjukkan aslinya; 6. Fotokopi Kutipan Akta Kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia; 7. Fotocopi KK dan KTP yang masih berlaku; 8. Foto kopi akta cerai/akta kematian bagi yang pernah menikah; 9. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya.
|
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil; 2. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan perkawinan melakukan verifikasi dan validasi data; 3. Pejabat Pencatatan Sipil melaksanakan proses penerbitan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah; 4. Kepala Dindukcapil dan/atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Belum Pernah Menikah; 5. Petugas membubuhkan Stempel pada Surat Keterangan Belum Pernah Menikah; 6. Petugas menyerahkan Kutipan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah kepada pemohon saat pengambilan; 7. Petugas melakukan pengarsipan. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
3 (tiga) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENIKAH |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Palayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi |
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 (dua) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun. |
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas Kop Dinas. 2. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PELAPORAN PERKAWINAN PENDUDUK DI LUAR WILAYAH NKRI :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara Lain; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas; 10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
PELAPORAN PERKAWINAN PENDUDUK DILUAR WILAYAH NKRI wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke Daerah 1. Foto kopi Kutipan Akta Perkawinan suami/isteri dan terjemahan dalam bahasa Indonesia dari Lembaga Bahasa yang terakreditasi; 2. Fotokopi Passport suami/isteri; 3. Fotocopi KK dan KTP suami/isteri; 4. Bukti Pelaporan perkawinan dari Konsulat Jenderal; 5. Pasfoto berwarna 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; 6. Semua dokumen persyaratan yang difotokpi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya.
|
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil; 2. Salah satu mempelai dating untuk menandatangani buku register pencatatan pelaporan perkawinan luar negeri; 3. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan perkawinan melakukan verifikasi dan validasi data; 4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register dan menerbikan Surat Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan; 5. Kepala Dindukcapil dan/atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Register dan Surat Bukti Pelaporan Perkawinan; 6. Kepala Dindukcapil dan/atau Pejabat Pencatatan Sipil wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana tempat peristiwa penting. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
2 (dua) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
SURAT TANDA BUKTI PELAPORAN PERKAWINAN |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/ AC portable - 1 (satu) unit Komputer - 1 (satu) unit Komputer - Telepon - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi |
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 (dua) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun. |
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas Kop Dinas. 2. Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENCATATAN PERCERAIAN
- PENERBITAN AKTA PERCERAIAN BAGI WNI :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara Lain; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas; 10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
Perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 1. Penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung. 2. Kutipan Akta Perkawinan suami/isteri (Asli); 3. Fotokopi KK dan KTP suami/isteri (yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya); 4. Fotokopi KK dan KTP pelapor (suami/isteri); 5. Surat Kuasa bagi yang menguasakan; 6. Semua dokumen persyaratan yang difotokpi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya.
|
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil; 2. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan perceraian melakukan verifikasi dan validasi data; 3. Pejabat Pencatatan Sipil melaksanakan proses pencatatan perceraian (Mencatat, Verifikasi dan Validasi biodata); 4. Pelapor menandatangani Register Akta Perceraian; 5. Petugas Pencatatan Sipil merekam pada data base kependudukan dan menerbitkan (mencetak) Kutipan Akta Perceraian; 6. Kasi Perkawinan, Perceraian dan Pengakuan Anak dan Kabid Pencatatan Sipil memparaf Kutipan Akta Perceraian dan Buku Register;
7. Kepala Dindukcapil menandatangani Kutipan Akta Peceraian dan Buku Register; 8. Petugas membubuhkan Stempel pada Kutipan Akta Perceraian; 9. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon saat pengambilan; 10. Petugas melakukan pengarsipan buku register akta perceraian.
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
5 (lima) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS
|
6. |
Produk pelayanan |
KUTIPAN AKTA PERCERAIAN |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Pelayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim
|
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi
|
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 (dua) orang.
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.
|
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blangko security yang dilengkapi dengan tanda hologram dan memiliki nomor regestrasi yang terdaftar di Depdagri; 2. Kutipan Akta Perceraian dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya.
3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- ENCATATAN PELAPORAN PERCERAIAN DI LUAR WILAYAH NKRI BAGI WNI :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara Lain; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas; 10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pelaporan Perceraian penduduk di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke Daerah; 2. Pelaporan pencatatan Perceraian WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut : a. Fotokopi Kutipan Kutipan Akta Perceraian suami/isteri terjemahan dari Lembaga Bahasa yang telah terakreditasi; b. Fotokopi KK dan KTP suami/isteri; c. Fotokopi Paspor suami/isteri; d. Fotokopi KK dan KTP pelapor (suami/isteri); e. Surat Kuasa bagi yang menguasakan. |
Reg3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil; 2. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan perceraian melakukan verifikasi dan validasi data; 3. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register dan menerbitkan Surat Bukti Pelaporan Perceraian; 4. Kepala Dindukcapil dan/atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Register dan Surat Tanda Bukti Pelaporan Akta Perceraian; 5. Petugas membubuhkan Stempel pada Kutipan Akta Perceraian; 6. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon saat pengambilan. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
2 (dua) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
TANDA BUKTI PELAPORAN AKTA PERCERAIAN |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Pelayan dilengkapi dengan : · 1 (satu) unit Komputer · 1 (satu) unit Printer - Telepon - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi |
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 (dua) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun. |
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas Kop Dinas. 2. Tanda Bukti Pelaporan Perceraian dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
- PENCATATAN PENGAKUAN ANAK BAGI WNI :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara Lain; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas; 10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pengakuan Anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat pernyataan pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan; 2. Pengakuan Anak hanya berlaku bagi telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama; 3. Pencatatan Pengakuan anak bagi WNI sebagaimana dimaksud dilakukan setelah memenuhi persyaratn sebagai berikut : a. Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui Kelapa Desa/Lurah; b. Surat Pernyataan bermeterai cukup, tentang pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung; c. Kutipan Akta Kelahiran anak (asli dan fotokopi). |
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran pencarian dokumen akta catatan sipil. 2. Dindukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen catatn sipil kepada pemohon. 3. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir pencatatan pengakuan anak dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil. 4. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas pencatatan/merekam dalam register pencatatan pengakuan anak. 5. Kepala Dindukcapil menandatangani dan menerbitkan Kutipan Akta Penakuan anak dan membuat Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Pengakuan Anak. 6. Petugas membubuhkan Stempel pada Kutipan Akta Pengkuan Anak. 7. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak kepada pemohon saat pengambilan. 8. Petugas melakukan pengarsipan buku register. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
6 (tiga) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
KUTIPAN AKTA PENGAKUAN ANAK |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Pelayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi |
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 (dua) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun. |
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blangko security yang dilengkapi dengan tanda hologram dan memiliki nomor regestrasi yang terdaftar di Depdagri. 2. Kutipan Akta Pengakuan Anak dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENCATATAN PENGAKUAN ANAK BAGI ORANG ASING :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara Lain; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas; 10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pengakuan Anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat pernyataan pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. 2. Pengakuan Anak hanya berlaku bagi telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama. 3. Pencatatan Pengakuan anak bagi orang asing sebagaimana dimaksud dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui Kelapa Desa/Lurah; b. Surat Pernyataan bermeterai cukup, tentang pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung; c. Kutipan Akta Kelahiran anak (asli dan fotokopi); d. Foto kopi KK/KTP ayah biologis/ Ibu kandung; e. Fotokopi paspor; f. Fotokopi SKTT; g. Fotokopi KITAS/KITAP; h. Fotokopi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan/atau Surat Tanda Melapor; i. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
|
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran pencarian dokumen akta catatan sipil. 2. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir pencatatan pengakuan anak dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil. 3. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas pencatatan/merekam dalam register pencatatan pengakuan anak. 4. Kepala Dindukcapil menandatangani dan menerbitkan Kutipan Akta Penakuan anak dan membuat Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Pengakuan Anak. 5. Petugas membubuhkan Stempel pada Kutipan Akta Pengkuan Anak. 6. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak kepada pemohon saat pengambilan. 7. Petugas melakukan pengarsipan buku register.
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
6 (tiga) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS
|
6. |
Produk pelayanan |
KUTIPAN AKTA PENGAKUAN ANAK DAN MEMBUAT REGISTER SERTA MEMBUAT CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ANAK
|
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Pelayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim
|
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi
|
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 (dua) orang.
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.
|
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blangko security yang dilengkapi dengan tanda hologram dan memiliki nomor regestrasi yang terdaftar di Depdagri.
2. Kutipan Akta Pengakuan Anak dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
- PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI WARGA NEGARA INDONESIA :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara Lain; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas; 10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Setiap Pengesahan Anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana pada saat ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan pencatatan perkwinan dan mendapatkan akta perkawinan; 2. Pencatatan Pengesahan anak bagi WNI sebagaimana dimaksud dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui Kelapa Desa/Lurah; b. Kutipan Akta Perkawinan Orang tua (asli dan fotokopi); c. Fotokopi KK dan KTP orang tua; d. Kutipan Akta Kelahiran anak (asli dan fotokopi); e. Penetapan Asal-usul anak dari Pengadlan Agama “bagi yang beragama Islam; f. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya.
|
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon melaporkan tentang formulir pencatatan pengakuan anak dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil; 2. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas pencatatan/merekam dalam Akta Perkawinan orang tua; 3. Kepala Dindukcapil menandatangani dan membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran serta menandatangani Catatan Pinggir Pengesahan Anak pada register dan Kutipan Akta Kelahiran anak; 4. Petugas melakukan pengarsipan buku register.
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
6 (tiga) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
CATATAN PINGGIR PENGESAHAN ANAK PADA REGISTER AKTA KELAHIRAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN DAN REGISTER AKTA KELAHIRAN |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Pelayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan komputer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi |
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 (dua) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun. |
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Catatan Pingir pengesahan anak pada Kutipan Akta Kelahiran dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 2. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI ORANG ASING :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara Lain; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas; 10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Setiap Pengesahan Anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana pada saat ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan pencatatan perkwinan dan mendapatkan akta perkawinan; 2. Pencatatan Pengesahan anak sebagaimana dimaksud dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui Kelapa Desa/Lurah; b. Kutipan Akta Perkawinan Orang tua (asli dan fotokopi); c. Fotokopi KK dan KTP orang tua; d. Kutipan Akta Kelahiran anak (asli dan fotokopi); e. Foto Kopi Paspor; f. Foto kopi SKTT; g. Fotokopi KITAS/KITAP; h. Surat Keterangan Lapor Diri dan/ atau Surat Tanda Melapor; i. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya.
|
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pencatatan pengakuan anak dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil; 2. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas pencatatan Pengesahan anak dan mencatat/merekam dalam Register Akta Perkawinan orang tua; 3. Kepala Dindukcapil menandatangani dan membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran serta menandatangani Catatan Pinggir Pengesahan Anak pada register dan Kutipan Akta Kelahiran anak; 4. Petugas melakukan pengarsipan buku register.
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
6 (tiga) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
CATATAN PINGGIR PENGESAHAN ANAK PADA REGISTER AKTA KELAHIRAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN DAN REGISTER AKTA KELAHIRAN |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Dan masukanKursi - Kipas angin/AC portable - Loket Pelayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan komputer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi |
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 (dua) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun. |
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Catatan Pingir pengesahan anak pada Kutipan Akta Kelahiran dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 2. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
- PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK BAGI WNI :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara Lain; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas; 10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui Kelapa Desa/Lurah; 2. Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tentang Pengangkatan anak; 3. Kutipan Akta Perkawinan Orang tua (asli dan fotokopi); 4. Fotokopi KK dan KTP pemohon yang masih berlaku; 5. Kutipan Akta Kelahiran anak (asli dan fotokopi); 6. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya. |
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan pengangkatan anak dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil; 2. Dindukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen Pencatatan Sipil kepada pemohon; 3. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas pencatatan pengangkatan anak dan mencatat/merekam dalam register pencatatan pengangkatan anak; 4. Kepala Dindukcapil menandatangani dan membuat Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran ; 5. Petugas melakukan pengarsipan buku register. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
6 (tiga) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
MEMBUAT CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ANAK |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Pelayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan komputer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi |
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 (dua) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun. |
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blangko security yang dilengkapi dengan tanda hologram dan memiliki nomor regestrasi yang terdaftar di Depdagri. 2. Catatan Pingir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK BAGI ORANG ASING :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara Lain; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas; 10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui Kelapa Desa/Lurah; 2. Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tentang Pengangkatan anak; 3. Kutipan Akta kelahiran (asli dan fotokopi); 4. Fotokopi KK dan KTP pemohon yang masih berlaku; 5. Fotokopi Paspor; 6. Fotokopi SKTT; 7. Fotokopi KITAS/KITAP; 8. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya. |
3. |
Sistem mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan pengangkatan anak dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dindukcapil; 2. Dindukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen Pencatatan Sipil kepada pemohon; 3. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas pencatatan pengangkatan anak dan mencatat/merekam dalam register pencatatan pengangkatan anak; 4. Kepala Dindukcapil menandatangani dan membuat Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran; 5. Petugas melakukan pengarsipan buku register. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
6 (tiga) hari kerja
|
5. |
Biaya/ Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
MEMBUAT CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ANAK |
7. |
Sarana prasarana, dan /atau fasilitas |
- Ruang pelayanan yang memadai - Ruang Tunggu yang memadai - Toilet - Tempat Parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak Arsip - Meja - Kursi - Kipas angin/AC portable - Loket Pelayan dilengkapi dengan : · Komputer yang sudah terintegrasi dengan server adminduk · Printer Dotmatrix untuk mencetak Register dan Kutipan Akta - Telepon - Alat tulis kantor |
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA sederajat - Berorentasi pada pelayanan - Empati - Komunikatif - Mampu mengoperasikan komputer - Mampu bekerja dalam Tim |
9. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang - Dilakukan oleh atasan langsung - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi - Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi |
10. |
Penaganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Melalui Kotak saran 2. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. 3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 (dua) orang. |
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun. |
13. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blangko security yang dilengkapi dengan tanda hologram dan memiliki nomor regestrasi yang terdaftar di Depdagri. 2. Catatan Pingir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran dibubuhi tanda tangan dan cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 3. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
- PENERBITAN KARTU KELUARGA (K K) :
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJtentang Perubahan Kebijakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas. 8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
KK : 6. Pengantar dari RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. 7. Mengisi formulir KK (F.1-01) yang di tanda tangani oleh Kepala Keluarga dan Lurah / Kepala Desa. 8. Fotokopi surat Nikah / Akta Cerai / Kutipan Akta Perkawinan / Akta Kelahiran / SuratKelahiranyang telah dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya; 9. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi 10. Surat pindah datang dari tempat asal (dalam wilayah NKRI).
PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA : 7. Pengantar dari RT/RW, Desa/Kelurahan diketahui Kecamatan. 8. Mengisi formulir KK (F.1-01) yang di tanda tangani oleh Kepala Keluarga dan Lurah/Kepala Desa. 9. Kartu Keluarga (KK) Asli; 10. Kutipan Akta Kelahiran / Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai 11. KK yg akan ditumpangi (asli) bila pecah KK; 12. Surat Pindah Datang dari tempat asal (dalam wilayah NKRI).
PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA: 7. Pengantar dari RT/RW, Desa/Kelurahan diketahui Kecamatan; 8. Mengisi formulir KK (F.1-01) yang di tanda tangani oleh Kepala Keluarga 9. Kartu Keluarga (KK) Asli; 10. Surat Keterangan Kematian; 11. Surat Cerai / Akta Cerai; 12. Surat Pindah Keluar (dalam wilayah NKR).
PENERBITAN KK HILANG / RUSAK : 5. Surat Kehilangan KK dari Kepolisian RI; 6. Pengantar dari RT/RW, Desa/Kelurahan diketahui Kecamatan; 7. KK yang rusak / foto copy KK yang hilang; 8. Dokumen keimigrasianbagiOrangAsing.
PERUBAHAN BIODATA KK YANG SALAH / DI RUBAH : 6. Mengisi formulir KK (F1-01) yang di tanda tangani oleh Kepala Keluarga Lurah/Kepala Desa; 7. Foto copy Akta Kelahiran / Surat Kelahiran dari Penolong Kelahiran / Kelurahan; 8. Foto copy Ijasah yang dimiliki; 9. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan atau Akta Perceraian; 10. Kartu Keluarga (KK) asli.
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
|
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 ( tujuh ) hari |
5. |
Biaya / Tarif |
GRATIS |
6. |
Produk pelayanan |
KARTU KELUARGA |
7. |
Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas |
- Ruang tunggu yang memadai - Toilet - Lapangan parkir - Mobil dan Sepeda motor dinas - Almari dokumen - Rak arsip - Meja - Kursi - Kipas angin / AC portable - Komputer - Printer - Telepon/Faksimili - Alat tulis kantor
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Pendidikan formal SLTA - Berorientasi pada pelayanan - Empatik - Komunikatif - Mampu mengoperasikan computer - Mampu bekerja dalam Tim
|
9. |
Pengawasan internal |
- Dilakukan oleh atasan langsung - Dilakukan secara berjenjang - Dilaksanakan secara kontinyu - Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
4. Melalui kotak saran 5. SMS ke Bupati langsung dengan Nomor HP : 081 126 55555 6. Melalui Web site dengan alamat : http://dindukcapil.banyumaskab.go.id. |
11. |
Jumlah pelaksana |
1 (satu) orang.
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
4. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus atau bahan yang dijamin keasliannya dengan memberikan tanda hologram. 5. Kartu Keluarga dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya. 6. Keamanan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
|
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui Survey Kepuasan Masyarakat secara rutin minimal 1 kali setahun
|
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
WISNU JATMIKO
.
Komentar