SK NOMOR 124 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMASDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL JL. Jend. Soedirman 320 A PURWOKERTO KODE POS 53116 Telp. (0281) 642938, 621612, 642936
|
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 124 TAHUN 2018
TENTANG
PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK
DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN BANYUMAS,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam upaya pengelolaan informasi dan dokumentasi berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 554.2/684 Tahun 2017 telah ditetapkan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas |
|
|
|
b.
c. |
bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Daftar Informasi Publik Di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas ;
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); |
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
|
|
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); |
|
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
|
|
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah ; |
|
|
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah ; |
|
|
|
8. |
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik ; |
|
|
|
9. |
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 5 Seri E) ; |
|
|
|
10. |
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 34) ; |
|
MEMUTUSKAN |
||||
Menetapkan |
: |
|
||
KESATU |
: |
Daftar Informasi Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
||
KEDUA |
: |
Penetapan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, terdiri atas Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta. |
||
KETIGA |
:
|
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, adalah merupakan informasi publik yang harus selalu ada pada setiap Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. |
||
KEEMPAT
KELIMA |
:
:
|
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, adalah merupakan Informasi tentang kejadian luar biasa yang terjadi di Wilayah Kabupaten Banyumas.
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||
|
ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 10 Oktober 2018 KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS,
K A R T I M A N |
.
Komentar