SK NOMOR 123 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Image

PEMERINTAH  KABUPATEN  BANYUMAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

JL. Jend. Soedirman 320 A   PURWOKERTO KODE POS 53116

Telp. (0281) 642938, 621612, 642936

 


  KEPUTUSAN  
 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN  BANYUMAS

 

NOMOR   123   TAHUN 2018

 

TENTANG

 

PENETAPAN DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN  BANYUMAS,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam upaya pengelolaan informasi dan dokumentasi berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor  554.2/684 Tahun 2017 telah ditetapkan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas ;

 

 

 

b.

 

 

c.

 

bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa informasi yang dikecualikan dan tidak bisa diakses oleh pemohon informasi;

 

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Daftar Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Banyumas.

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;

 

 

 

2.

 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

 

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);

 

 

 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);

 

 

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah ;

 

 

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah ;

 

 

 8.

 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik ;

 

 

 9.

 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 5 Seri E) ;

 

 

 10.

 Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun  2017  Nomor 34) ;

MEMUTUSKAN 

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Daftar Informasi yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

  KEDUA

 :

 informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, adalah informasi yang tidak bisa diakses oleh pemohon informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA

 :

 Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

                 Ditetapkan di  Purwokerto

                 pada tanggal 10  Oktober 2018

 

KEPALA DINAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS,

 

  K A R T I M A N

 

 

NO

 

JABATAN

PARAF

1

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

Komentar