SK NOMOR 112 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMASDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL JL. Jend. Soedirman 320 A Purwokerto, Kode Pos 53115 Telp. (0281) 621612 Fax. (0281) 642938 Email : dindukcapil@banyumaskab.go.id Kotak Pos 53115
|
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 112 TAHUN 2018
TENTANG
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN BANYUMAS,
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan informasi publik di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menunjuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas; |
|
|
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas; |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; |
|
|
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) |
|
|
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); |
|
|
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); |
|
|
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; |
|
|
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; |
|
|
7. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; |
|
|
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D); |
|
|
9. Keputusan Bupati Banyumas Nomor 554.2/684 Tahun 2017 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
|
KESATU |
: |
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini. |
KEDUA |
: |
PLID sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas : a. mengumumkan informasi publik melalui media dengan bahasa yang mudah dipahami; b. memberikan informasi yang mudah diakses untuk memenuhi permohonan informasi publik; c. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan; d. memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan informasi publik yang dikecualikan secara jelas dan tegas; e. mengembangkan kapasitas penjabat fungsional umum atau penjabat fungsional tertentu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. |
KETIGA |
: |
Dalam melaksanakan tugasnya, PLID sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas. |
KEEMPAT |
: |
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas. |
KELIMA |
: |
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal 23 April 2018
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN BANYUMAS,
KARTIMAN
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR : 112 TAHUN 2018
TENTANG
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN
DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN DINAS
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
NO |
JABATAN DALAM DINAS |
KEDUDUKAN DALAM TIM
|
KETERANGAN |
1 |
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas
|
Pengarah |
|
2 |
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas
|
Ketua |
|
3 |
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas |
Koordinator Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi |
|
4 |
Pelaksana Administrasi Umum |
Anggota |
Dwi Wartiyahningsih, SH. |
5 |
Kepala Sub Bagian Perencanaan |
Koordinator Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
|
|
6 |
Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan |
Anggota |
|
7 |
Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan |
Anggota |
|
8 |
Admin website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas |
Staf Teknis |
Ikhsan Bagus Permadi, S.ST. |
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN BANYUMAS,
KARTIMAN
.
Komentar