Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan

Image

 

Lampiran : Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyumas

                  Tentang Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan

                  Nomor    : 123 TAHUN 2018

                  Tanggal  :  10 Oktober 2018

 

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS

 

NO

KONTEN INFORMASI

DASAR HUKUM

BATAS WAKTU PENGECUALIAN

KONSEKUENSI

 

AKIBAT BILA DIBUKA

MANFAAT BILA DITUTUP

 

 

BIDANG KEPENDUDUKAN

 

 

 

 

 

1.

Data pribadi penduduk

- UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf h dan huruf i

- UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 84 ayat (1) dan (2), Pasal 85 ayat (1), (2) dan (3)

Sampai dengan terbitnya Keputusan Mendagri /Gubernur /Bupati /Walikota tentang ijin untuk memperoleh data probadi penduduk

Dapat mengungkap rahasia pribbadi seseorang

Melindungi rahasia pribadi seorang PNS

dindukcapil


 

Ditetapkan di  :

Purwokerto

 

Pada Tanggal :

10 Oktober

                     

              KEPALA DINDUKCAPIL KABIPATEN BANYUMAS

 

 
 
 

             K A R T I M A N

 

 

 

 

 

 

 

 

.

Komentar