Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan
Lampiran : Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyumas
Tentang Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan
Nomor : 123 TAHUN 2018
Tanggal : 10 Oktober 2018
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
NO |
KONTEN INFORMASI |
DASAR HUKUM |
BATAS WAKTU PENGECUALIAN |
KONSEKUENSI |
|
|
AKIBAT BILA DIBUKA |
MANFAAT BILA DITUTUP |
|
||||
|
BIDANG KEPENDUDUKAN |
|
|
|
|
|
1. |
Data pribadi penduduk |
- UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf h dan huruf i - UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 84 ayat (1) dan (2), Pasal 85 ayat (1), (2) dan (3) |
Sampai dengan terbitnya Keputusan Mendagri /Gubernur /Bupati /Walikota tentang ijin untuk memperoleh data probadi penduduk |
Dapat mengungkap rahasia pribbadi seseorang |
Melindungi rahasia pribadi seorang PNS |
dindukcapil |
|
|||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
.
Komentar