Pemusnahan KTP EL Rusak / Invalid

Image

Purwokerto- 6.295 Keping KTP-EL rusak / invalid dimusnahkan di Halaman Kantor Dindukcapil Kabupate Banyumas Selasa (18/12/2018).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Kartiman, SH.M.Hum, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Susmono, SH dan disaksikan oleh Pihak SATPOL PP, Pihak POLRES Banyumas dan Unsur Media.

6.295 Keping KTP-EL rusak / Invalid dimasukan kedalam drum kemudian dibakar, Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/sj Tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP - EL Rusak atau Invalid. Pemusnahan KTP-EL invalid tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan untuk kepentingan tertentu. jumlah KTP-el invalid dan rusak kemungkianan akan bertambah seiring adanya perubahan data kependudukan dan kartu yang rusak secara fisik. Biasanya  gunting, dikumpulkan dan dikirimkan ke Kemendagri. Namun setelah ada instruksi dari Kemendagri, KTP-el rusak dan invalid akan dimusnahkan Kabupaten.

.

Komentar