Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di KK dan Akte Kelahiran
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Secara Daring. Permendagri ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa
1. untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien perlu dikembangan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang baru,
2.Sistem pelayanan administrasi kependudukan perlu dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat dengan menerapkan mekanisme pelayanan secara daring.
Menurut Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring yang selanjutnya disebut pelayanan Administrasi Daring adalah proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan secara media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
Dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 7 tahun 2019 ditegaskan bahwa 1) Pelayanan Administrasi Daring dilakukan melalui SIAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Selain melalui SIAK, pelayanan Administrasi Kependudukan Melalui Daring dilakukan melalui sistem pendukung layanan SIAK. 3) Sistem pendukung layanan SIA meliputi :
a. Penerapan Dokumen Elektronik dan TTE
b. Pelayanan kepada penduduk secara daring
c. Alih media dokumen cetak menjadi Dokumen Elektronik
d. Pendokumentasian Dokumen Elektronik
e. Pemeriksa keaslian Dokumen Elektronik
f. Monitoring dan evaluasi pelayanan Dokumen Elektronik
g. penyelenggar sertifikat elektronik
h. pelayanan informasi dan sinkronisasi data kependudukan; dan
1. Pelayanan tata naskah dinas berbasis elektronik
Guna mempermudah pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan kepada masyarakat tersebut maka mulai Hari senin tanggal 17 Juni 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Banyumas mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di dokumen Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Sehingga selama ini pejabat penandatangan membubuhkan tanda tangan basah setelah penerapan TTE sudah tidak lagi, untuk melakukan pengesahan dokumen kependudukan, kita tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan tanda tangan pejabat terkait. Cukup menggunakan tanda tangan elektronik berbarcode yang sudah terhubung dengan server Dindukcapil. Dengan TTE maka tanda tangan tidak bisa dipalsukan dan proses penandatanganan tidak perpancang waktu dan tempat. Dengan Penerapan TTE bukan berarti KK dan Akta Kelahiran yang lama tidak berlaku dokumen Adminduk yang lama masih tetap berlaku dan sah, pemberlakuan TTE berbarcode hanya diberlakukan untuk pembuatan dokumen Adminduk yang baru karena ada perubahan alamat, pecah KK atau kelahiran anak. Bersamaan dengan penerapan TTE tersebut maka pelayanan Administrasi Kependudukan yang selama ini dilayani di Dindukcapil sekarang cukup di kecamatan masing-masing dan bisa selesai sehari. masyarakat cukup proses dokumen kependudukan hanya sampai di kecamatan dan pulang sudah membawa dokumennya.
admin : Ikhsan Bagus P. SST
.
Komentar