Dindukcapil ikut memantau Pelaksanaan Pilkades Serentak Kab Banyumas

Image

Selasa (23/07) Kabupaten Banyumas mengadakan Pesta demokrasi Pemilihan kepala desa serentak di 257 Desa, Terdapat 785 orang calon kades dari 257 desa yang melaksanakan gelaran Pilkades. Lima persen calon di antaranya masih memiliki hubungan keluarga, baik suami istri ataupun keluarga dekat lain. Dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2017 hanya menyebutkan pilkades bisa terselenggara jika diikuti dengan minimal dua orang dan maksimal lima orang. sehingga secara aspek normatif tidak menjadi masalah, karena tidak ada larangan adanya calon yang memiliki hubungan darah atau perkawinan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Banyumas melakukan pemantauan di Kecamatan Kemranjen. jumlah desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa ada 14 desa. Salah satu desa yang dipantau adalah Desa Pageralang dengan Calon Kepala Desa sebanyak 5 orang, Desa Kecila sebanyak 5 orang,  harapannya calon terpilih nanti benar-benar merupakan hasil dari aspirasi rakyat yang mampu mengemban amanat. 

.

Komentar