Daftar Layanan Administrasi Kependudukan Berdasarkan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No.19 Tahun 2018

Image

DAFTAR LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG MEMBUTUHKAN PENGANTAR RT/RW, DESA/KELURAHAN

  1. Pencatatan Biodata Penduduk, bagi :
  2. WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. WNI yang datang dari luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah
  4. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

 DAFTAR LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG TIDAK MEMBUTUHKAN PENGANTAR RT/RW, DESA/KELURAHAN

  1. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
  2. Penerbitan KTP-EL / Surat Keterangan
  3. Penerbitan KIA
  4. Penerbitan Surat Keterangan Pindah
  5. Penerbitan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
  6. Pencatatan kelahiran
  7. Pencatatan lahir mati
  8. Pencatatan perkawinan
  9. Pencatatan pembatalan perceraian
  10. Pencatatan perceraian
  11. Pencatatan pembatalan perkawinan
  12. Pencatatan kematian
  13. Pencatatan pengangkatan anak
  14. Pencatatan pengakuan anak
  15. Pencatatan pengesahan anak
  16. Pencatatan perubahan nama
  17. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan
  18. Pencatatan peristiwa penting lainnya
  19. Pencatatan akta
  20. Pencatatan Pembatalan akta
  21. Penerbitan kembali dokumen kependudukan karena hilang, rusak atau perubahan data
.

Komentar