Daftar Layanan Administrasi Kependudukan Berdasarkan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No.19 Tahun 2018
DAFTAR LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG MEMBUTUHKAN PENGANTAR RT/RW, DESA/KELURAHAN
- Pencatatan Biodata Penduduk, bagi :
- WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- WNI yang datang dari luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah
- Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
DAFTAR LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG TIDAK MEMBUTUHKAN PENGANTAR RT/RW, DESA/KELURAHAN
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- Penerbitan KTP-EL / Surat Keterangan
- Penerbitan KIA
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah
- Penerbitan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
- Pencatatan kelahiran
- Pencatatan lahir mati
- Pencatatan perkawinan
- Pencatatan pembatalan perceraian
- Pencatatan perceraian
- Pencatatan pembatalan perkawinan
- Pencatatan kematian
- Pencatatan pengangkatan anak
- Pencatatan pengakuan anak
- Pencatatan pengesahan anak
- Pencatatan perubahan nama
- Pencatatan perubahan status kewarganegaraan
- Pencatatan peristiwa penting lainnya
- Pencatatan akta
- Pencatatan Pembatalan akta
- Penerbitan kembali dokumen kependudukan karena hilang, rusak atau perubahan data
Komentar