Dindukcapil melakukan pelayanan online untuk mengurangi penyebaran Virus Corona dan Tata cara pendaftaran online
Sehubungan dengan penyebaran virus COVID 19 di Indonesia dan sudah sampai ke wilayah Kabupaten Banyumas, maka dalam rangka untuk menekan penyebaran virus tersebut Dindukcapil selama ini pelayanan dilakukan dengan tatap muka dan online. Per tanggal 18 Maret 2020 Pelayanan Dindukcapil hanya di layani lewat online dengan alamat https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/pelayanan/ . Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan silahkan manfaatkan pelayanan online tersebut.
Syarat untuk melakukan pelayanan kependudukan online harus memiliki akun email terlebih dahulu. setelah itu buka alamat https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/pelayanan/ .
Jika masyarakat baru pernah mendaftar maka silahkan klik pendaftaran baru jangan Klik login. Klin login untuk pendaftar yang sudah menerima pasword lewat email dari aplikasi pendaftaran online. Silahkan Isikan NIK dan tulis ulang kode sesuai yang tertera di kolom.
Masukkan alamat email dan no HP
Untuk mengetahui pasword aplikasi silahkan Masukkan alamat email yang dimiliki
Masukkan lagi ke aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/pelayanan/
Klik login, lalu masukkan NIK dan pasword yang dikirim lewat email tersebut
Aplikasi pelayanan kependudukan sudah terbuka silahkan melakukan pendaftaran sesuai dengan keperluan masing-masing
Untuk mempermudah dalam proses pelayanan online kami akan jelaskan fungsi masing-masing menu.
Penjelasan masing-masing menu ini agar tidak salah dalam pendaftaran, persiapkan terlebih dahulu berkas yang akan di upload untuk masing-masing menu. pastikan berkas di foto. ukuran file max 500 kb jangan melebih 1 mb, jika hasil foto menggunakan camera HP langsung biasanya ukurannya 2-3 mb, jadi file harus di kompres agar ukurannya kecil. ketika anda untuk mengupload semua berkas di masing-masing keperluan, kami tidak bisa memproses selama tidak ada lampiran data yang diupload. dan ketika semua berkas di upload harus di klik kirim agar kami dapat menerima pendaftaran anda.
1. Akte Kematian : di peruntukan untuk proses pembuatan akte kematian
persyaratan : mengupload bukti surat kematian/Formulir kematian dari Desa/Kelurahan (F2.29), KK asli, jika meninggal di rumah sakit agar melampirkan surat kematian dari dokter/rumah sakit.
permohonan akan diverifikasi oleh petugas jika permohonan dinyatakan lengkap maka akan di terima. silahkan untuk pengambilan dapat dilakukan ke kecamatan setelah 1 x 24 jam dengan membawa berkas yang diupload.
2. KIA ( Kartu Identitas Anak)
persyaratan : mengupload foto KK asli, Akte kelahiran, untuk anak usia diatas 5 tahun agar mengupload foto berwarna anak ukuran 4 x 6
pengambilan KIA ke kecamatan setelah diverifikasi oleh petugas setelah 1 x 24 jam
3. Kartu Keluarga : Diperuntukan untuk perubahan elemen biodata seperti perubahan nama, pendidikan, status perkawinan, pekerjaan, tanggal lahir, alamat RT/RW, tempat lahir, golongan darah.
persyaratan : mengupload KK asli, KTP el, surat nikah, melampirkan Formulir perubahan biodata, perubahan pendidikan melampirkan foto ijasah, perubahan status perkawinan menjadi kawin melampirkan surat nikah, menjadi cerai hidup melampirkan akte cerai, menjadi cerai mati melampirkan surat kematian dari desa(F2.29).
jika berkas permohonan di terima untuk hasil KK akan di kirim dalam bentuk PDF dan akan di kirim lewat email dan dapat di cetak sendiri menggunakan kertas HVS putih 80 gram. dan jika menghendaki Kartu Keluarga asli dapat di cetak di kecamatan masing-masing.
4. Pindah Keluar : Diperuntukan untuk permohonan pindah antar desa, antar kecamatan, antar kabupaten dan antar propinsi, proses pecah KK/pisah KK biasanya karena salah satu anggota keluarga menikah ingin punya KK sendiri,
Persyaratan : mengupload Pengantar dari Desa permohonan pindah, KK asli, KTP el yang mau pindah, alamat tujuan pindah, jika pecah KK karena menikah melampirkan surat nikah.
jika berkas permohonan pindah di terima untuk hasil surat pindah akan dikirim dalam bentuk PDF ke alamat email dan dapat di cetak sendiri menggunakan kertas HVS putih 80 gram untuk di bahwa ke daerah tujuan, sedangkan untuk yang pecah KK nanti akan dikirim pdf KK yang baru lewat email.
5. Kedatangan : Di peruntukan untuk permohonan kedatangan dari luar Banyumas,
Persyaratan : mengupload berkas surat pindah (SKPWNI) dari daerah asal. silahkan masukkan nik yang pindah tersebut dan masukkan NO. SKPWNI. Pemohon di kedatangan banyak gagal karena di sistem pendaftaran online mensyaratkan harus sudah punya nik di database banyumas sedangkan penduduk yang baru datang belum ada di database. Solusinya adalah untuk memudahkan proses pendaftaran silahkan proses kedatangan nanti yang mendaftar adalah anggota keluarga yang sudah punya NIK banyumas setelah itu masukkan nik kedatangan dari daerah dan no SKPWNI nya. jika proses datang mau numpang KK silahkan upload KK yang mau di tumpangi, jika datang satu KK semua maka nanti dibuatkan KK baru, jika datang mau kk sendiri karena menikah dengan salah satu anggota KK di banyumas proses awal nanti di buatkan KK sendiri dulu, setelah KK yang baru jadi, silahkan diajukan ulang pecah KK di menu pindah keluar karena telah menikah nanti data yang diupload KK asli dan surat nikah.
jika berkas permohonan di terima untuk hasil KK akan di kirim dalam bentuk PDF dan akan di kirim lewat email dan dapat di cetak di kecamatan masing-masing.
6. Akte Kelahiran Anak : Diperuntukan untuk pembuatan akte kelahiran tambah jiwa di bawah 60 hari dan diatas 60 hari sudah masuk dalam KK dan sudah punya NIK. jika belum masuk dalam KK dan usia 60 s.d 1 tahun sementara dilayani di kecamatan, sedangkan usia diatas 1 tahun harus dilayani di dindukcapil cuma sementara di tunda.
Persyaratan : mengupload KK asli, surat nikah orang tua, surat kelahiran dari Desa/kelurahan, surat kelahiran dari penolong persalinan(Bidan/dokter)
7. KTP elektronik : di peruntukan untuk permohonan pembuatan KTP el,
persyaratan : mengupload KK asli, jika KTP el rusak silahkan diupload kTPel yang rusak, jika hilang melampirkan surat kehilangan dari kepolisian, dan posisi data tidak ada perubahan data, jika masih ada perubahan harus diajukan dulu di menu 3. Kartu Keluarga untuk dilakukan perubahan data. sedangkan bagi penduduk yang baru mengurus kedatangan dari luar Banyumas pada saat mendaftar pembuatan KTP el dan cek nik ada peringan data tidak ditemukan. solusinya silahkan diajukan dulu di menu update data untuk ditarik data perekaman ktp el, setelah data masuk silahkan diajukan ke menu pengajuan pencetakan KTP elektronik.
jika berkas permohonan di terima maka KTP el dapat di cetak di kecamatan masing-masing.
8. Update Data : di peruntukan untuk update kepentingan pendaftaran bank, registrasi Simcard, BPJS, imigrasi, pertanahan, kepolisian, KUA dan posisi data sudah benar dan tidak ada perubahan. Penarikan data perekaman ktp el bagi pemohon yang mendaftar pengajuan ktp el baru karena baru mengurus kedatangan dari luar Banyumas. Menu ini bukan untuk perubahan elemen KK, jika masyarakat mengurus KK karena ada perubahan data silahkan diajukan di Menu 3. Kartu Keluarga. Kesalahan paling banyak pendaftar di menu ini, karena masyarakat menganggap menu update data untuk perubahan elemen biodata data seperti, rubah pendidikan, pekerjaan, golongan darah dan lain-lain padahal menu update data hanya untuk pendaftaran ke bidang ketiga seperti bank, bpjs, registrasi Simcard, KUA, imigrasi dan data sudah benar tidak ada perubahan elemen.
Sedangkan masyarakat yang mau mengupdate untuk kepentingan sensus BPS online tidak bisa karena Database penduduk yang dipakai oleh BPS mengambil data semester I 2019, sebagai informasi sensus online menggunakan data kependudukan yang stagnan (tidak real time) sehingga bila masyarakat melakukan perubahan KK setelah Juni 2019 perubahan data tidak masuk. nanti bagi penduduk yang tidak bisa masuk di pendaftar sensus BPS Online akan di datangi langsung oleh petugas sensus dan silahkan persiapkan KK terakhir yang baru. Tidak terbacanya di aplikasi BPS Online tidak berpengaruh ke instansi yang lain apalagi ke Database Dindukcapil Banyumas.
Update data hanya bisa memproses untuk KK wilayah Banyumas saja, jika anda domisili luar Banyumas silahkan diajukan ke kabupaten masing-masing domisili.
persyaratan : silahkan upload KK Banyumas yang mau diupdate dan menyebutkan kepentingan untuk apa. misal : bank, BPJS, imigrasi, pertanahan, kepolisian, KUA
jika permohonan diterima oleh kami silahkan untuk berproses ke instansi pengguna setelah 2 x 24 jam.
Ada lagi menu CEK DATA : menu ini hanya untuk memastikan bahwa nik tersebut aktif di database banyumas, jika ternyata nik tersebut sudah pindah keluar dari banyumas otomatis tidak muncul.
silahkan buka di halaman utama pendaftaran online, pilih cek data:
Yang penting ketika memasukan NIk dan memasukkan kode chapta dan keluar nama berarti data aktif di banyumas, jangan lihat status : karena banyak data yang terdaftar tapi belum perekaman ktp el sehingga di status Data KTP-el tidak ditemukan.
Untuk penjelasan persyaratan dokumen kependudukan dapat di lihat di website dindukcapil http://dindukcapil.banyumaskab.go.id/ di menu pelayanan
Hal-hal yang perlu di komunikasikan dengan kami silahkan menghubungi kontak person di bawah ini sesuai dengan permasalahan.
Pendaftaran Penduduk ( perubahan KK, ktp el, surat pindah, pindah datang)
wa 081327635656
Pencatatan Sipil ( pembuatan akte kelahiran, kematian, akte perkawinan, pengakuan anak, akte kutipan kedua)
wa 081228174967
Data Bermasalah ( data tidak bisa untuk pendaftaran di bank, bpjs, imigrasi, kepolisian, Nik tidak sesuai dengan KK, NIk tidak aktif dll)
wa 08112815644
Admin website : Ikhsan Bagus P. SST.
.
Komentar