Penyusunan Standar pelayanan dan sarpras difabel
Pada tanggal 30 juli 2020 telah diadakan Rapat vicon sinkronisasi RKA DAK 2021. Rapat dipimpin oleh kepala dinas kependudukan provinsi yang dihadiri oleh para kepala dindukcapil, Kepala Bidang, para Sekretaris dan para pengelola DAK, yang menjadi narsum adalah Bapak Adel dari dirjen kependudukan dan pencatatan sipil dengan hasil sebagai berikut
1. Untuk realisasi DAK 2020 minimal penyerapan anggaran realisasinya 50 %. Tapi bagi yg belum mencapai realisasi 50% tdk apa2 krn sedang pandemi covid dan segera disampaikan laporannya ke badan keuangan daerah
2. Harus tetep melaksanakan kegiatan pelayanan dengan protokol kesehatan yang ketat
3. Tidak ada perubahan substansi RKA kegiatan DAK yaitu mendorong percepatan pembangunan masyarakat utk pelayanan kependudukan meliputi percepatan cakupan Akta kelahiran. Akta Kematian, Akta pernikahan, akta perceraian. Kegiatan2 yg bersifat membangun SDM seperti sosialisasi kependudukan dan pencatatan sipil, Penyederhanaan birokrasi dalam pelayanan melalui regulasi percepatan pelayanan dan persyaratan yang tidak berbelit-belit
4. Dalam usulan RKA 2021 Usulan rincian anggaran belanja program dan kegiatan kabupaten/kota adalah sbb.
A. Pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan
B. Pelayanan dokumen kependudukan
C. Penerbitan dokumen kependudukan dan identitas resmi anak
D. Pengelolaan distem informasi administrasi kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan
E. Koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan
5. Usulan RKA paling lambat disampaikan pusat tg 9 agustus 2020
.
Komentar