Kesalahpahaman terkait Update NIK untuk pihak pengguna

Image

Dindukcapil Kabupaten Banyumas akan meluruskan informasi terkait update data kependudukan untuk kepentingan pihak pengguna. Selama ini masyarakat yang terkendala data KK/KTP el tidak bisa digunakan atau tidak terbaca oleh pihak pengguna seperti Bank, BPJS, vaksin, NPWP, imigrasi, KUA dll selalu disampaikan oleh pihak pengguna tersebut bahwa data yang tidak muncul/tidak bisa digunakan karena belum update di dindukcapil, sebenarnya permasalahannya bukan seperti itu. 

Data yang digunakan oleh pihak pengguna seperti Bank, BPJS, vaksin, NPWP, imigrasi, KUA dll akses data langsung ke data warehouse (DWH) Kementerian Dalam Negeri bukan ke dindukcapil kabupaten. ketika Dindukcapil mengeluarkan KK/KTP el secara otomatis data aktif. Permasalahan data kependudukan belum muncul di pihak pengguna karena data kependudukan tersebut belum terupdate di data ware house (DWH) Kementerian Dalam Negeri, solusinya dindukcapil mengupdate/mengirimkan data kependudukan ke data ware house (DWH) Kementerian Dalam Negeri agar bisa terbaca di pihak ketiga. Lama waktu data agar bisa terbaca di pihak pengguna bervariasi dari 1 hari sampai dengan 3 hari tergantung masing-masing aplikasi pihak pengguna menarik data kependudukannya. 

Seharusnya pihak pengguna menyampaikan kepada masyarakat bahwa data belum muncul karena belum terupdate di data ware house (DWH) Kementerian Dalam Negeri bukan belum aktif di dindukcapil sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan masyarakat harus tahu kondisi yang sebenarnya.

Semoga informasi ini bermanfaat, masyarakat paham dan bijak dalam menyikapi permasalahannya. 

Jika ada kendala terkait permasalahan data kependudukan silahkan menghubungi no wa layanan dindukcapil Kabupaten Banyumas :

- - Pendaftaran Penduduk (KK, KTP el, Pindah Keluar, Kedatangan, KIA) 08112665513

- - Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian) 081390775041

- - Sinkronisasi Data (data bermasalah, teknis pendaftaran online) 083833152943 

 

Admin web : Ikhsan Bagus P. SST.

.

Komentar