Kunjungan DPRD Purbalingga ke Dindukcapil Banyumas
Pada hari Rabu, 19 januari 2022 Dindukcapil kabupaten Banyumas menerima kunjungan Komisi 1 DPRD kab. Purbalingga yang dihadiri ketua dan anggota. Maksud Kunjungan kerja dalam rangka implementasi kebijakan :
- Perpres No 96 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; dengan aturan pelaksana
- SE Dirjen Adminduk No 470/13287/Dukcapil tanggal 28/09/2021 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kebijakan pindah domisili tidak menggunakan pengantar RT RW. Untuk data RT
PLT Dindukcapil Kabupaten Banyumas Lily Listiani, SH, MM menjelaskan saat masyarakat yg menerima KK baru karena pindah datang disarankan menyerahkan fc KK ke RT begitu pula penduduk yang pindah KK tinggalan di fc untuk RT . Sedangkan bagi desa/kelurahan jika akan mengecek warga yang melakukan proses pindah datang dan pindah keluar cukup melihat di aplikasi smard.
Komentar