Alur Pelayanan Identitas Kependudukan Digital

Image

Berikut ini alur pelayanan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital

Penduduk yang akan mengaktifkan aplikasi identitas kependudukan digital harus memenuhi persyaratakan sebagai berikut :

  1. Dindukcapil sesuai domisili harus sudah menerapkan aplikasi SIAK Terpusat,
  2. Penduduk harus sudah melakukan perekaman KTP-el dan berstatus tunggal
  3. Memiliki Smartphone berbasis android.
  4. Tersedianya jaringan internet di domisili penduduk

Proses awal yang harus dilakukan penduduk Ketika akan mengaktifkan aplikasi identitas kependudukan digital sebagai berikut :

  1. Mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital di playstore
  2. setelah terunduh aktifkan aplikasi dengan memasukan biodata nik, nama, no email dan nomor HP yang aktif.
  3. Verifikasi data diri penduduk melalui face recognition atau pengenalan wajah.
  4. Prosesnya selanjutnya mengaktifkan aplikasi tersebut dengan di pindai ke aplikasi SIAK terpusat di masing-masing kecamatan atau ke dindukcapil masing-masing kabupaten,
  5. Verifikasi email untuk mengkonfirmasi akun Anda
  6. Setelah verifikasi email berhasil silahkan melakukan login aplikasi

 

Admin website : Ikhsan Bagus P, SST

.

Komentar