Alur Pelayanan Identitas Kependudukan Digital
Berikut ini alur pelayanan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital
Penduduk yang akan mengaktifkan aplikasi identitas kependudukan digital harus memenuhi persyaratakan sebagai berikut :
- Dindukcapil sesuai domisili harus sudah menerapkan aplikasi SIAK Terpusat,
- Penduduk harus sudah melakukan perekaman KTP-el dan berstatus tunggal
- Memiliki Smartphone berbasis android.
- Tersedianya jaringan internet di domisili penduduk
Proses awal yang harus dilakukan penduduk Ketika akan mengaktifkan aplikasi identitas kependudukan digital sebagai berikut :
- Mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital di playstore
- setelah terunduh aktifkan aplikasi dengan memasukan biodata nik, nama, no email dan nomor HP yang aktif.
- Verifikasi data diri penduduk melalui face recognition atau pengenalan wajah.
- Prosesnya selanjutnya mengaktifkan aplikasi tersebut dengan di pindai ke aplikasi SIAK terpusat di masing-masing kecamatan atau ke dindukcapil masing-masing kabupaten,
- Verifikasi email untuk mengkonfirmasi akun Anda
- Setelah verifikasi email berhasil silahkan melakukan login aplikasi
Admin website : Ikhsan Bagus P, SST
.
Komentar