Pencatatan Perkawinan non Islam di Dindukcapil Banyumas
Setiap perkawinan pada dasarnya harus dicatat agar terjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi suami istri beserta akibat hukumnya. Pencatatan perkawinan non muslim adalah salah satu pelayanan yang diselenggarakan oleh Dindukcapil Kabupaten Banyumas, seperti kegiatan yg dilaksanakan di Kantor Dindukcapil Kabupaten Banyumas, pada Hari Selasa 25 Juni 2024.
.
Komentar