Sosialisasi Kebijakan Adminduk
Selasa, 6 Agustus 2024. Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Adminduk bagi masyarakat dengan tema " Percepatan Cakupan Kepemilikann Akta Kelahiran diwilayah kecamatan Banyumas, Kemranjen, Somagede dan Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas" dengan peserta Ketua Tim Penggerak PKK Desa dan Keder Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD). Hadir sebagai Nara sumber adalah Bapak Dedi Supriyanto Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas menyampaikan dengan materi Fungsi DPRD pada Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemudian Pemateri kedua adalah kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Bapak Drs. Hirawan Danan Putra, M.Si dengan materi kebijakan Umum administrasi Kependudukan, mulai dari tujuan penyelenggaraan Administrasi Kependuudukan, jenis-jenis layanan, Akses Layanan Adminduk yang bisa dimanfaatkan masyarakat, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan serta terkait Identitas Kependudukan Digital, Dalam kesempan ini disampaiakan setrategi dalam peningkatan Cakupan Akta Kelahiran. yang salah satunya adalah dengan optimalisasi peran Tim PKK dalam membantu pengurusan Dokumen Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 di wialayah desa.
Yang terakhir pemateri Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Ibu Nuniek Yuntanti, SE.,MM dengan materi Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil melalui program percepatan dimana target Cakupan Akta Kelahiran 0-18 Tahun nasional 0-18 Tahun sebesar 99 % dan sampai dengan triwulan II Tahun 2024 capainya sebesar 98,27 %. Data BNBA anak yang belum memiliki Akta Kelahiran akan dibantu pengurusannya oleh Tim Penggerak PKK Desa dan keder pembantu Keluarga Berencana Desa yang kemudian akan diproses mmelalaui PLKB Kecamatan atau melaui Pegawai/Operator Dukcapil yang ditugaskan di Kecamatan
.
Komentar