Sosialisasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 bertempat di Kecamatan Somagede telah di laksanakan sosialisasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merujuk pada kegiatan penyebarluasan informasi dan penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mengatur berbagai aspek hukum terkait perkawinan di Indonesia. Dalam sosialisasi ini, beberapa hal penting yang biasanya dijelaskan mencakup:
1. Definisi dan Tujuan Perkawinan: UU ini mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Syarat dan Ketentuan Perkawinan: UU ini mengatur syarat sahnya perkawinan, seperti usia minimum untuk menikah, persetujuan kedua belah pihak, dan ketentuan lainnya, termasuk larangan menikah bagi pihak-pihak tertentu.
3. Monogami: Prinsip dasar dalam UU ini adalah monogami, yaitu seorang pria hanya boleh memiliki satu istri, dan sebaliknya. Namun, ada ketentuan yang mengatur tentang kemungkinan poligami dengan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat.
4. Hak dan Kewajiban Suami Istri: UU ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban antara suami dan istri, termasuk tentang kedudukan yang setara dalam rumah tangga dan kehidupan bermasyarakat.
5. Perceraian: Ada aturan ketat tentang perceraian dalam UU ini. Perceraian hanya boleh dilakukan di depan pengadilan, dan harus ada alasan-alasan tertentu yang diatur oleh undang-undang.
6. Kedudukan Anak: UU ini mengatur tentang hak-hak anak yang lahir dari perkawinan, termasuk status hukum, hak waris, dan kewajiban orang tua terhadap anak.
Sosialisasi UU ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka terkait perkawinan, serta untuk mencegah terjadinya perkawinan yang tidak sah atau melanggar ketentuan hukum.
.
Komentar