Anda Lupa PIN IKD bagaimana solusinya ?

Image

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan data kependudukan dalam bentuk digital. Dengan aplikasi ini, warga dapat mengakses data diri mereka secara lebih praktis, tanpa harus membawa dokumen fisik. Selain itu, pengurusan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Namun, meskipun aplikasi ini sangat bermanfaat, salah satu kendala yang sering dihadapi adalah lupa PIN aplikasi IKD, yang dapat menghambat akses pengguna terhadap layanan digital ini.

Untuk mengatasi masalah lupa PIN tersebut, khusus bagi warga Kabupaten Banyumas yang sudah menginstal aplikasi IKD tetapi mengalami kendala lupa PIN, dapat segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas melalui nomor aduan 0813-2954-4138. Saat menghubungi, warga diharapkan menyertakan informasi berikut:

NIK (Nomor Induk Kependudukan):
Nama Lengkap:
Nomor Handphone:
Email yang didaftarkan di IKD:

Dengan memberikan informasi tersebut, petugas Dindukcapil Banyumas akan membantu proses reset PIN dan memastikan warga dapat kembali mengakses aplikasi IKD untuk kebutuhan administrasi mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan warga tetap bisa menikmati kemudahan layanan kependudukan digital dengan aman dan lancar

.

Komentar