Percepatan Perekaman KTP Elektronik bagi Pemilih Potensial yang Belum Perekaman
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka dukungan terhadap Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Kabupaten Banyumas sebagaimana data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas maka dalam rangka percepatan perekaman KTP Elektronik bagi pemilih potensial Non-KTP Elektronik (pemilih yang telah berusia 17 tahun pada hari dan tanggal pemungutan tetapi belum rekam atau belum memiliki KTP Elektronik) sebagai dukungan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Kabupaten Banyumas tanggal 27 November 2024. Disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan verifikasi dan penyisiran terhadap pemilih potensial Non-KTP Elektronik yang belum melakukan Perekaman KTP Elektronik
2. Menginformasikan hasil verifikasi dan penyisiran tersebut sampai dengan tingkat RT (Rukun Tangga);
3. Penduduk yang belum melakukan Perekaman KTP Elektronik wajib melakukan Perekaman KTP Elektronik di Kecamatan masing-masing;
4. Khusus bagi Penduduk wajib KTP Pemula usia belum 17 (tujuh belas) tahun dapat melakukan perekaman di Kecamatan tapi belum dapat diterbitkan KTP Elektroniknya (diterbitkan setelah usai 17 tahun);
5. Tetap melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan terutama perekaman KTP Elektronik dan penerbitan KTP Elektronik pada hari libur di bulan November 2024 yaitu tanggal 9, 16, 23 November 2024 mulai pukul 08:00 s/d 12:00 WIB;
6. Pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen kependudukan selama tanggal tersebut sesuai dengan pedoman yang berlaku tanpa persyaratan tambahan.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih
.
Komentar