Pelaporan Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan Pasal 6 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK bertugas melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Dalam upaya mendukung pencegahan tersebut:
-
KPK bersama APIP telah melaksanakan kampanye antikorupsi di Kabupaten Banyumas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
-
Partisipasi masyarakat diperlukan agar aspirasinya tersampaikan dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
-
Pengaduan korupsi dapat disampaikan melalui Lapak Aduan Banyumas, Whistle Blowing System, SP4N Lapor, dan LaporGub.
-
Seluruh perangkat daerah, BUMD, dan camat diminta untuk menyosialisasikan saluran pelaporan tersebut melalui media yang dimiliki.
-
Kepala OPD dan camat agar meneruskan edaran ini ke unit kerja di bawahnya dan desa/kelurahan.
unduh surat PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI di sini https://static.banyumaskab.go.id/website/documents/dindukcapil/20250707100606SE%20Media%20Pelaporan%20Tindak%20Pidana%20Korupsi%202025%20(2).pdf
Komentar