Pelaporan Tindak Pidana Korupsi

Image

Berdasarkan Pasal 6 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK bertugas melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Dalam upaya mendukung pencegahan tersebut:

  1. KPK bersama APIP telah melaksanakan kampanye antikorupsi di Kabupaten Banyumas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

  2. Partisipasi masyarakat diperlukan agar aspirasinya tersampaikan dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

  3. Pengaduan korupsi dapat disampaikan melalui Lapak Aduan Banyumas, Whistle Blowing System, SP4N Lapor, dan LaporGub.

  4. Seluruh perangkat daerah, BUMD, dan camat diminta untuk menyosialisasikan saluran pelaporan tersebut melalui media yang dimiliki.

  5. Kepala OPD dan camat agar meneruskan edaran ini ke unit kerja di bawahnya dan desa/kelurahan.

    unduh surat PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI di sini https://static.banyumaskab.go.id/website/documents/dindukcapil/20250707100606SE%20Media%20Pelaporan%20Tindak%20Pidana%20Korupsi%202025%20(2).pdf
.

Komentar