Pelayanan Adminduk Banyumas Kini Bisa Diurus di Desa, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Masyarakat Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kini semakin dimudahkan dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Melalui inovasi layanan terbaru, warga tak lagi harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas. Sebagai gantinya, seluruh proses administrasi dapat dilakukan langsung dari kantor desa atau kelurahan setempat.
Kepala Dindukcapil Banyumas, Hirawan Danan Putra, menjelaskan bahwa mekanisme baru ini merupakan bagian dari program Kudilandepmas (Kudu Dadi Pelayanan Adminduk Terdepan di Kabupaten Banyumas) yang secara resmi diluncurkan pada Kamis (10/7/2025).
“Pemohon cukup datang ke kantor desa atau kelurahan, lalu pihak desa akan membantu proses administrasi dan mengirimkan berkas ke operator Dindukcapil. Setelah diverifikasi dan diproses, dokumen akan dikirim kembali dalam bentuk digital ke email desa,” ujar Hirawan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dokumen yang telah selesai bisa langsung diambil oleh pemohon di kantor desa. Bahkan, dalam beberapa kasus, perangkat desa dapat menyerahkan dokumen tersebut langsung ke rumah warga, terutama bagi lansia atau warga yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Inovasi ini diharapkan tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta mengurangi beban antrean di kantor Dindukcapil. Program Kudilandepmas menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Banyumas dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan menjangkau hingga ke tingkat paling bawah.
.
Komentar