Purwokerto, 25 Maret 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Anti Korupsi pada Rabu (25/3) di Ruang Rapat Dindukcapil Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 100.1.2/15/2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Sosialisasi Penyuluhan Anti Korupsi pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Dindukcapil, para Kepala Bidang, Kasubag, pejabat fungsional, seluruh ASN dan PPPK, serta tenaga outsourcing di lingkungan Dindukcapil Kabupaten Banyumas.
Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan pimpinan, penyampaian materi sosialisasi anti korupsi, serta sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Kegiatan kemudian ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk menjunjung tinggi integritas dalam bekerja.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa sosialisasi anti korupsi merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pegawai terhadap bahaya serta pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, ditekankan pula pentingnya penerapan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Seluruh peserta diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Pegawai juga diingatkan untuk menghindari konflik kepentingan serta senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta, yang terlihat dari keaktifan dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, Dindukcapil Kabupaten Banyumas berharap dapat semakin memperkuat komitmen seluruh pegawai dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Komentar