Dindukcapil Kabupaten Banyumas Tetapkan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2026
Purwokerto – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas telah menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Nomor 470/52/2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Jenis Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.
Penetapan Standar Pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang transparan, akuntabel, cepat, mudah, terjangkau, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Standar pelayanan menjadi pedoman bagi penyelenggara pelayanan sekaligus memberikan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, jangka waktu pelayanan, biaya, serta mekanisme penyampaian pengaduan bagi masyarakat.
Melalui keputusan ini, setiap jenis pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dindukcapil Kabupaten Banyumas memiliki standar yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan standar pelayanan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain sebagai acuan bagi aparatur dalam memberikan pelayanan yang profesional, penetapan standar pelayanan juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan adanya standar pelayanan yang terukur, diharapkan penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan semakin efektif, efisien, responsif, dan mampu memenuhi harapan masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan standar pelayanan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan sesuai standar yang telah ditetapkan serta turut memberikan masukan dan saran demi terwujudnya pelayanan yang semakin prima.
unduh sini https://drive.google.com/file/d/1pJykYH7WXGKV1imNps5zdd2m4Lq5QczH/view?usp=drive_link
Admin Web : Ikhsan Bagus Permadi, SST, MAP
.






Komentar