penundaan berlarut

Bahwa setiap warga negara yang mendapatkan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Banyumas apabila  mengalami tindakan maladministrasi yang terkait dengan ketepatan waktu dalam proses pemberian pelayanan publik, meliputi penundaan berlarut, tidak menangani dan melalaikan kewajiban, dapat mengajukan laporan pengaduan, laporan pengaduan tersebut dapat melalui surat, faksimili, telepon, pengaduan online.

.