HImbauan tidak memberikan Cuti Tahunan sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H

Image

Berdasarkan surat dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/2337/M.PANRB/06/2016 tanggal 27 Juni 2016 bahwa dalam rangka Optimalisasi pelayanan publik setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 14378 H, dengan ini disampaikan agar setiap instansi pemerintah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Para pemimpin instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada Aparatur Negara baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI di lingkungan instansi masing-masing, setelah pelaksanaan cuti bersama. Khususnya pada tanggal 11 s/d 15 Juni 2016, mengingat pelaksanaan cuti bersama hari raya sudah memadai yaitu selama 9 hari kalender.
  2. Bagi Aparatur Negara baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. misalnya pegawau rumah sakit, petugas imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama dapat diberikan cuti tahunan.
  3. Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktifitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  4. Himbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai dengan unit kerja yang paling rendah.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan himbauan ini untuk menjaga kedisiplinan Aparatur Negara, Baik PNS maupun TNI dan POLRI.

 

.

Komentar