31 Desember 2018 Usia Anda 17 Tahun Belum Melakukan perekaman KTP El data akan di nonaktifkan

Image

Dalam Rangka Tertib administrasi Kependudukan bagi masyarakat yang sudah berusia 17 Tahun atau sudah menikah segera melakukan perekaman KTP el jangan menunda-nunda. Perekaman dapat dilakukan di masing-masing kecamatan, Guna Pemutahiran data KK segera lakukan perbaikan elemen data KK dengan menunjukan data dukung seperti ijazah, surat nikah, akte kelahiran supaya data KK valid.

Pelaporan dan pembuatan akta kelahiran dii Banyumas saat ini selain di dindukcapil bisa dilakukan di Rumah Sakit, Puskesmas serta Kecamatan. Setelah melakukan perekaman mintalah Surat Keterangan (Suket) sebagai bukti telah melakukan perekaman dan sebagai syarat untuk memperoleh KTP Elektronik.

Jika sampai dengan saat ini sudah melakukan perekaman KTP el tetapi belum menerima KTP El maka segera mendatangi kecamatan atau ke dindukcapil untuk dilakukan cek data agar diketahui sebab permasalahannya.

Jika sampai dengan 31 Desember 2018 belum melakukan perekaman KTP El maka data akan di nonaktifkan dan data akan di aktifkan kembali jika melakukan perekaman

.

Komentar