Manfaatkan pengajuan KIA melalui apikasi IKD
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) memang dirancang untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan, termasuk dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Berikut langkah-langkah sederhana untuk membuat KIA melalui aplikasi IKD:
Langkah-langkah:
Buka Aplikasi IKD. Pastikan aplikasi sudah diinstal dan Anda memiliki akun yang aktif.
Masuk ke Menu Data Keluarga. Pilih menu "Data Keluarga" untuk melihat informasi anggota keluarga.
Pilih Data Anak. Pilih data anak yang ingin dibuatkan KIA dari daftar anggota keluarga.
Ubah Foto Anak. Klik opsi "Ubah Foto" untuk mengunggah foto terbaru anak yang akan digunakan pada KIA.
Ajukan Cetak KIA ke kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat dengan membawa dokumen berikut:
Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran Anak serta Anak Tidak Perlu Ikut.
Catatan Penting:
Pastikan semua data yang diinput dalam aplikasi sudah sesuai dan benar.
Setiap daerah mungkin memiliki kebijakan tambahan, jadi sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke kantor Dukcapil setempat.
Dengan adanya aplikasi ini, proses pembuatan KIA menjadi lebih praktis dan efisien!
.
Komentar