Telah Hadir Pelayanan Online Dindukcapil Banyumas
Kabar gembira bagi warga Banyumas yang ingin mengurus dokumen kependudukan! Kini, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil). Pemerintah Kabupaten Banyumas telah membuka layanan pengurusan dokumen kependudukan secara online, sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah, cepat dan efisien.
Melalui aplikasi pelayanan online semua berkas persyaratan dapat diunggah dengan praktis tanpa harus meninggalkan rumah. Anda cukup mengakses situs resmi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/ Tidak hanya itu, dokumen yang sudah selesai diproses akan dikirimkan langsung ke alamat email yang terdaftar, sehingga Anda dapat menghemat waktu dan tenaga.
Selain itu, Anda dapat memantau perkembangan proses permohonan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memungkinkan Anda untuk mengetahui status pengajuan dan menerima notifikasi terkait hasil layanan. Sebelum menggunakan aplikasi ini pastikan Anda terlebih dahulu membuat akun dan melakukan aktivasi aplikasi IKD sebagai langkah awal untuk dapat menikmati berbagai kemudahan yang ditawarkan.
Sebelum melakukan pengajuan permohonan pelayanan administrasi kependudukan, silakan buat akun di menu Daftar Sekarang.
Cara Membuat Akun:
1. Lengkapi data NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Nomor HP, Email.
2. Pilih Warga Banyumas atau Luar Kabupaten Banyumas
3. Kemudian isi Password untuk akses layanan online.
4. Klik tombol .
5. Registrasi akun yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu, apakah sudah memiliki akun IKD. Jika belum silakan aktivasi IKD di Kantor Desa/Kelurahan, Mal Pelayanan Publik, Kantor Kecamatan atau Dindukcapil Banyumas. Jika sudah silakan menunggu verifikasi.
6. Lakukan pengecekan berkala.
7. Setelah berhasil, dapat melakukan login dengan NIK dan Password yang sudah dibuat. Setelah tahap ini pengguna sudah dapat mengakses pelayanan online.Terima Kasih atas kesediaan Anda menggunakan Pelayanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas. Nikmati kemudahan layanan untuk mengajukan permohonan dokumen administrasi kependudukan.
Dengan adanya layanan ini, proses pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih praktis dan dapat dilakukan kapan saja, tanpa harus antri panjang di kantor kecamatan atau Dindukcapil. Ini merupakan upaya nyata dari Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempermudah akses layanan publik di era digital. Selamat mencoba dan manfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya!
.
Komentar