Warga Tanpa KTP Elektronik Berisiko Kehilangan Banyak Hak Layanan Publik

Image

Purwokerto – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) di kecamatan maupun di Dindukcapil Kabupaten Banyumas.
KTP-el merupakan dokumen kependudukan penting yang berfungsi sebagai identitas resmi penduduk dan menjadi syarat utama dalam berbagai pelayanan publik, baik di instansi pemerintah maupun swasta.

Kepemilikan KTP-el tidak hanya sebagai bukti identitas, namun juga menjadi dasar akses terhadap berbagai layanan dasar. Tanpa KTP-el, masyarakat berisiko kehilangan banyak hak administratif dan layanan publik, di antaranya:

  1. Tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)

  2. Tidak dapat membeli atau memiliki kendaraan bermotor

  3. Tidak dapat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

  4. Tidak dapat membeli telepon seluler (HP) dengan kartu SIM yang terdaftar

  5. Tidak dapat membeli tiket pesawat, kereta api, atau kapal laut

  6. Tidak dapat menikmati layanan asuransi kesehatan maupun BPJS Kesehatan

  7. Tidak dapat mengikuti Pemilu dan Pilkada karena tidak terdaftar sebagai pemilih tetap

  8. Tidak dapat membuat paspor atau dokumen perjalanan ke luar negeri

  9. Tidak memiliki identitas legal yang diakui negara

  10. Tidak dapat membuka rekening bank atau melakukan transaksi keuangan resmi

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa perekaman KTP-el kini dapat dilakukan dengan mudah di kantor kecamatan, Dindukcapil, maupun melalui layanan jemput bola (pelayanan keliling).
“Dokumen kependudukan adalah hak setiap warga negara, namun juga menjadi tanggung jawab untuk segera melakukan perekaman agar tidak terkendala dalam berbagai urusan administrasi,” ungkapnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dindukcapil Banyumas mengajak masyarakat untuk lebih sadar pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid. KTP-el juga menjadi dasar dalam penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan memudahkan warga mengakses layanan publik secara online di masa mendatang.

Segera lakukan perekaman KTP-el di kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.
Jangan menunggu nanti, karena KTP-el adalah kunci untuk mengakses berbagai hak dan layanan publik.

admin : Ikhsan Bagus Permadi, SST, MAP

.

Komentar