Hindari Laminasi Permanen pada Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasannya

Image

Banyumas – Banyak masyarakat berinisiatif melaminasi dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), atau dokumen lain yang memiliki QR Code, dengan tujuan agar dokumen tersebut tidak mudah rusak. Namun, langkah ini justru dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan laminasi permanen terhadap dokumen kependudukan vital. Laminasi yang bersifat permanen berpotensi merusak elemen penting pada dokumen, seperti chip pada e-KTP atau QR Code pada dokumen digital, sehingga menyulitkan proses verifikasi dan keabsahan data ketika diperlukan.

“Kami memahami keinginan masyarakat untuk menjaga dokumen agar awet, namun penggunaan laminasi permanen justru dapat menghambat proses administrasi, terutama saat pemindaian atau verifikasi data,” ujar salah satu pejabat Dindukcapil Banyumas.

Sebagai alternatif, masyarakat dianjurkan untuk menggunakan pelindung non-permanen, seperti sampul plastik bening (holder) atau map dokumen, yang dapat melindungi dari lipatan dan kelembapan tanpa merusak bagian penting dokumen.

Dindukcapil Banyumas menegaskan bahwa dokumen kependudukan kini dicetak menggunakan bahan khusus yang sudah cukup kuat dan tahan lama. Oleh karena itu, tidak diperlukan laminasi tambahan.

Himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan sesuai anjuran pemerintah, agar data kependudukan tetap valid dan mudah diverifikasi kapan pun diperlukan.

 

penjelasan seperti video berikut = https://www.youtube.com/watch?v=KrV7NINKPuE 

.

Komentar